JAKARTA – Turunan UU Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh berupa Peraturan Pemerintah sejauh ini sudah 10 tahun berjalan. Namun hingga sekarang masih terdapat beberapa yang belum terselesaikan secara sempurna.

“Sebenarnya semua aturan turunan harus sudah selesai selama dua tahun sejak UUPA diundangkan. Artinya 2008, namun turunan UUPA yang sampai saat ini belum selesai adalah RPP tentang tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah, RPP tentang standar, norma dan prosedur pembinaan dan pengawasan PNS Aceh/kabupaten/kota, RPP tentang nama Aceh dan gelar pejabat Pemerintah Aceh dan RPP tentang penyerahan sarana, prasarana, pendanaan, personel dan dokumen tentang pendidikan madrasah ibtidaiyah dan madrasah tsanawiyah,” kata Fachrul Razi kepada Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dalam rapat pembahasan turunan UU No. 23 Tahun 2014 di Komite I DPD RI, Rabu, 8 Juni 2016.

Fachrul Razi mengatakan RPP yang belum tuntas tersebut harus segera diselesaikan oleh pemerintah sebelum Pilkada 2017. Menurutnya tidak ada alasan lagi bagi pemerintah pusat untuk memperlambat semua turunan UU PA.

“Peraturan Pemerintah turunan UU PA juga merupakan bagian dari komitmen perdamaian Aceh, komitmen tersebut harus dibuktikan dengan langkah nyata, bukan hanya janji-janji pemerintah terhadap Aceh,” ujarnya.

Senator Fachrul Razi menilai selama ini presiden sudah menunjukkan komitmennya untuk membangun Aceh. Kunjungan presiden yang sudah tiga kali dengan progam-program pembangunan harus direspon dengan cepat oleh kementrian dan pemerintah daerah. “Selama ini kita melihat kementerian tidak mampu merespon program-program yang sudah dicanangkan oleh presiden terhadap Aceh,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, untuk memperkuat penerapan otonomi di Aceh segala turunan UUPA berupa PP harus segera ada. Menurut Fachrul Razi, Otsus Aceh harus sama-sama didukung dan dikawal karena potensi gangguannya cukup besar. 

“Hari ini banyak pihak-pihak yang tidak suka dengan kewenangan Aceh dengan program-program yang tidak sesuai UUPA,” katanya. 

“Untuk itu sebagai wakil Aceh di DPD RI, saya akan mendesak serta mengawal penuh turunan PP yang belum diselesaikan pemerintah. Semua turunan UU PA harus diselesaikan sebelum masa pemerintahan Aceh berakhir pada Pilkada 2017 mendatang,” katanya.[](bna)