LHOKSEUMAWE – Pemilihan Rektor Universitas Malikussaleh (Unimal) periode 2018-2022 dikabarkan ditunda untuk waktu yang belum ditentukan. Pasalnya, pihak Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) belum selesai melakukan rekam jejak calon rektor. Awalnya, pemilihan rektor tersebut akan dilaksanakan antara 6 – 14 Agustus 2018.

“Kita mendapat kabar pemilihan rektor ditunda karena pihak kementerian akan melakukan rekam jejak. Pemilihan rektor akan dilakukan setelah pihak kementerian selesai melakukan penelusuran rekam jejak calon rektor. Maka pemilihan rektor yang sedianya ditetapkan jadwalnya antara tanggal 6-14 Agustus, kini harus menunggu kapan jadwal tersebut akan dilakukan oleh pihak kementerian,” ujar Muslem Hamidi, Ketua Demisioner BEM Unimal dalam keterangannya via WhatsApp kepada kepada portalsatu.com/, Sabtu, 18 Agustus 2018 malam. 

Muslem berharap pihak Kemenristekdikti melakukan penelusuran rekam jejak calon rektor dengan profesional. “Sejak awal kita sudah katakan, bahwa BEM Unimal siap mengawal pemilihan rektor tersebut. Selama ini kita juga telah melakukan kajian-kajian dan diskusi dengan beberapa teman mahasiswa. Ada beberapa hal yang kita nilai perlu mendapatkan perhatian dan pertimbangan pimpinan kampus Unimal agar proses pemilihan rektor nantinya dijalankan dengan tahapan-tahapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Menurut Muslem, pihaknya mendengar kabar ada bakal calon rektor akan mempermasalahkan salah satu calon rektor yang dianggap bermasalah terkait persyaratan saat proses pencalonan karena dianggap tidak sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi. Dalam peraturan itu, kata dia, disebutkan bahwa calon rektor tidak boleh sedang melaksanakan izin ataupun tugas belajar selama lebih dari enam bulan.

“Ada juga anggota senat yang berasal dari wakil dosen, tetapi menjabat sebagai pejabat struktural. Sementara pada statuta Unimal tahun 2006 disebutkan bahwa anggota senat terdiri dari rektor, wakil rektor, dekan, ketua lembaga dan wakil dosen. Semestinya ini diselesaikan dulu agar tidak menimbulkan permasalahan, karena kita khawatir dampak dari ini nantinya akan berpengaruh pada pemilihan rektor,” ungkap Muslem. 

Selain itu, lanjut Muslem, ada juga dosen yang sudah menjabat sebagai penyelenggara pemilu, tapi masih menggunakan hak pilih selaku anggota senat. Padahal, kata dia, larangan ini sudah diatur dalam pasal 276 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. 

“Kita berharap ini bisa secepatnya diselesaikan, agar pada pemilihan rektor nanti semua kekeliruan dan kesalahan yang telah terjadi selama ini tidak ada lagi. Dalam Pemilihan Rektor Unimal, kita mau agar senat memiliki legitimasi untuk memilih pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang legitimate. Maka senat harus diisi oleh dosen sesuai dengan ketentuan yaitu statuta Universitas Malikussaleh,” tegas Muslem Hamidi.[](rel)