BLANGKEJEREN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blangkejeren menjatuhkan vonis pidana penjara selama delapan tahun enam bulan (8,5 tahun) dan denda Rp1 miliar untuk JEM (37), pemilik sembilan batang ganja dan ganja kering seberat 1,3 Kg. Putusan yang dibacakan Majelis Hakim dalam sidang pada Kamis, 24 Februari 2022 itu sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Handri, S.H., selaku JPU perkara itu mengatakan terdakwa JEM, warga Desa Melelang, Kecamatan Terangun, terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa JEM kemarin itu (dalam sidang sebelumnya) dituntut pidana sembilan tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam masa penahanan, dan denda Rp1 miliar, subsider enam bulan penjara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Putusan Hakim, terdakwa JEM divonis 8,5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara, dikurangi selama terdakwa selama dalam masa penahanan,” kata Handri melalui pesan WhatsApp.

Handri menjelaskan JEM sebelumnya ditangkap personel Polres Gayo Lues pada Rabu, 20 Oktober 2021, di rumahnya di Melelang. Polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja yang dibalut menggunakan karung warna putih dengan berat 1.300 gram dan satu bungkus biji ganja dibungkus kain warna kuning dengan berat 140 gambar. Biji ganja itu disembunyikan JEM di belakang rumahnya.

Setelah dilakukan pengembangan, ternyata di kebun JEM ditemukan sembilan batang ganja “yang ditanama dengan sengaja”, kata Handri.

“Vonis majelis Hakim tadi diterima oleh terdakwa dan penasihat hukumnya. Begitu juga saya selaku JPU (menyatakan merima). Artinya putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde),” ucap Handri.[]