BerandaBerita Aceh UtaraPolisi Tangkap Napi Lapas Lhoksukon yang Kabur saat Dirawat di Puskesmas

Polisi Tangkap Napi Lapas Lhoksukon yang Kabur saat Dirawat di Puskesmas

Populer

LHOKSUKON – Personel Polsek Seunuddon menangkap SY (31), warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, yang kabur saat dirawat di Puskesmas pada September 2021 lalu. Narapidana (napi) yang selama ini menjadi buronan itu diamankan di rumahanya, Rabu, 23 Februari 2022, dini hari.

SY merupakan napi di Lapas Lhoksukon berdasarkan Nomor Register: BI/100/2021, dalam perkara tindak pidana penggelapan, dengan hukuman pidana dua tahun penjara.

Kapolres Aceh Utara, AKBP Riza Faisal, melalui Kapolsek Seunuddon, AKP Nurmansyah, Kamis, 24 Februari 2022, mengatakan SY melarikan diri saat dirawat di Puskesmas Lhoksukon pada 30 September 2021. SY diamankan di rumahnya di Kecamatan Seunuddon, Rabu (23/2), sekitar pukul 02.00 WIB.

“Pada 13 Januari 2022, SY juga pernah melakukan hal yang sama, yaitu dugaan pencurian satu sepeda motor milik warga Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon. Ini terungkap berdasarkan pengakuan SY bahwa dia telah melakukan perbuatan tersebut,” ujar Nurmansyah.

Nurmansyah menyebut kasus pencurian sepeda motor itu masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan Unit Reskrim Polsek Seunuddon.

Setelah mengamankan SY, Polsek Seunuddon berkoordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lhoksukon untuk penyerahan napi tersebut.[]

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya