LHOKSEUMAWE – Tgk. H. Muhammad Thaib Marhaban (80), penggugat terhadap Dinas Pendidikan/Pemkot Lhokseumawe terkait tanah lokasi SMPN 9 Blang Mangat, mengatakan, ia belum menerima pembayaran lahannya yang telah dijanjikan pemerintah kota (Pemkot) ini senilai Rp1,8 miliar. Warga Gampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, itu menyebut pihak Pemkot sudah menjanjikan akan membayar tanahnya sejak 2107-2018 lalu, tapi sampai sekarang belum direalisasikan.
Ditemui portalsatu.com/ di rumahnya, Selasa, 19 November 2019, Tgk. Thaib Marhaban membenarkan dirinya melalui kuasa hukumnya, Henny Naslawaty, S.H., menggugat Pemkot ke Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe pada tahun 2015.
“Luas lahan (lokasi SMPN 9 Blang Mangat) itu sekitar 2 hektare. Sebelumnya itu lahan kosong. Tanah saya itu memiliki surat (akta jual beli) dan bukan mengada-ngada. Dulu tanah itu saya beli dari beberapa warga sekitar lainnya pada tahun 1990-an, sehingga menjadi milik saya seluas lahan itu,” kata Thaib Marhaban yang juga mantan Mukim Mangat Makmu, Kecamatan Blang Mangat.
Menurut Thaib Marhaban, ketika hendak membangun sekolah itu, pihak pemerintah tidak meminta izin kepadanya. “Sekolah itu berdiri sejak tahun 2004 silam. Ketika proses pembangunan sekolah itu, saya lama berada di luar daerah. Seharusnya pihak Pemkot harus mengkaji terlebih dahulu atas kepemilikan lahan tersebut (sebelum dibangun sekolah),” ujarnya.
Thaib Marhaban melanjutkan, PN Lhokseumawe mengabulkan gugatan dirinya. Dalam putusan PN itu, kata dia, ditegaskan bahwa tanah seluas sekitar 2 hektare itu sah miliknya. Selain itu, Pemkot sebagai tergugat diperintahkan membayar kerugian materiil dan inmateriil kepada penggugat Rp4 miliar lebih. Karena kalah dalam perkara itu, Pemkot Lhokseumawe kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh.
“Hasilnya, mereka (Pemkot/tergugat) kalah juga, harus mengembalikan tanah itu kepada saya. Akhirnya Pemkot meminta damai, dan berjanji akan membayar dana ganti rugi tanah saya senilai Rp1,8 miliar. Mengenai terima atau tidak dari jumlah dana itu, nanti kita lihat lagi apakah mereka (Pemkot) benar-benar membayarnya? Karena angan-angan untuk pembayaran sudah sejak antara tahun 2107-2018 lalu, tapi nyatanya sampai sekarang belum terealisasikan,” ujar Thaib Marhaban.
Thaib Marhaban menambahkan, dalam perdamaian terkait persoalan tanah itu, ia bersedia menerima janji Pemkot Lhokseumawe untuk membayar ganti rugi lahan miliknya dengan pertimbangan supaya tidak terhenti proses belajar mengajar di SMPN 9 Blang Mangat. “Intinya kalau bisa jangan sampai terjadi harus mengeluarkan anak-anak sekolah, dan itu sangat dijaga betul-betul. Karena sekolah tersebut sudah lama berjalan proses belajar mengajar sejak berdiri secara resmi pada tahun 2004 silam,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Lhokseumawe mengalokasikan anggaran Rp2,29 miliar lebih dalam Perubahan APBK (APBK-P) tahun 2019 untuk penanganan perkara gugatan perdata terkait tanah lokasi SMPN 9 Blang Mangat, Lhokseumawe. Dari jumlah itu, Rp1,8 miliar untuk membayar ganti rugi tanah milik M. Thaib Marhaban, warga Gampong Blang Weu Panjoe, Kecamatan Blang Mangat, yang menjadi lokasi SMPN 9. Sedangkan Rp499,195 juta untuk honorarium kuasa hukum Pemkot Lhokseumawe, termasuk biaya perjalanan dinas, ATK, dan lainnya.
Kepala Bagian Hukum Setda Lhokseumawe, Muksalmina, menjawab portalsatu.com, Selasa, 19 November 2019, mengatakan putusan terhadap perkara gugatan perdata terkait tanah sekolah itu sudah berkuatan hukum tetap setelah keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh pada tahun 2016. Dalam putusannya, PT Banda Aceh memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe. PT memerintahkan agar tanah tersebut dikembalikan kepada Thaib Marhaban. Lalu, kedua pihak (tergugat dan penggugat) melakukan perdamaian. Dalam akta perdamaian itu, disepakati Pemkot Lhokseumawe bersedia membayar ganti rugi tanah milik Thaib Marhaban Rp1,8 miliar termasuk pajak. Sehingga dialokasikan dana tersebut dalam APBK-P tahun 2019.(Baca: Ini Kata Kabag Hukum Soal Pemkot Lhokseumawe Alokasikan Rp2,29 M Terkait Perkara Tanah)[]



