MEULABOH – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat mendesak pemerintah setempat untuk mengangkat kembali tiga orang kepala desa di Kecamatan Kaway XVI yang pernah dipecat.

Persoalan itu mengemuka kembali dalam rapat dengar pendapat antara eksekutif dan legislating di DPRK Aceh Barat, Senin, 23 Maret 2020. “Kami meminta eksekutif tidak membawa ke ranah politik masalah gampong, kita semua harus menghormati putusan Mahkamah Agung untuk mengangkat kembali keuchik yang telah diberhentikan itu,” kata Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, Haji Kamaruddin.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRK Samsi Barmi, sempat memanas sebentar lantaran pihak eksikutif dan legislatif saling mempertahankan argumennya masing-masing. Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Barat, Mirsal mengatakan pihaknya telah menerima tiga salinan putusan Mahkamah Agung, tentang kemenangan  gugatan kepala desa tersebut.

Tapi, karena ketiga keuchik itu masih tersandung masalah, yakni ada temuan inspektorat, sehingga menjadi kendala untuk diangkat kembali menjadi kepala desa. Meski demikian Mirsal mengatakan akan menyampaikan hal itu kepada bupati. “Insyaallah, saran dan masukan dari dewan akan kami sampaikan kepada pimpinan, semoga bisa disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Agung,” ujar Mirsal.

Ada pun keuchik yang sudah menerima salinan keputusan Mahkamah Agung, atas gugatan yang dimenangkan mereka adalah Keuchik Marek, Keuchik Keude Tanjong, dan Keuchik Teupin Panah, ketiganya berada di Kecamatan Kaway XVI. [Kotri MBO/Azhar]