ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara mengalokasikan anggaran honorarium (gaji) tenaga kontrak dan bakti murni pada tahun 2023 ini hanya untuk tujuh bulan, Januari sampai Juli.

“Itu sesuai kemampuan keuangan daerah,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, 18 Januari 2023.

Syarifuddin menjelaskan berdasarkan data pada tahun 2022 jumlah honorer berstatus tenaga kontrak 2.130 orang, dan bakti murni 1.334 orang. “Apakah pada 2023 ini jumlahnya masih sebesar itu, bisa jadi berkurang karena ada yang sudah mengikuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Jumlah PPPK di Aceh Utara 825 orang,” ujarnya.

Dia menyebut Pemkab Aceh Utara masih memperpanjang masa kerja tenaga kontrak dan bakti murni untuk tujuh bulan pada tahun ini. “Mereka dibayar gaji selama tujuh bulan terhitung Januari 2023. Bagi tenaga kontrak gajinya Rp750 ribu dan bakti murni Rp300 ribu perbulan. Terkait sistem pembayaran itu kewenangan dari instansi masing-masing,” tutur Syarifuddin.

Menurut Syarifuddin, setelah November 2023 nanti tidak bisa dialokasikan lagi anggaran untuk gaji tenaga kontrak dan bakti murni. Pasalnya, sesuai PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), setelah November 2023 status ASN terdiri dari PNS dan PPPK, tidak ada lagi tenaga kontrak dan bakti murni.

“Oleh karena itu, kita berharap kepada para pihak untuk mengikuti aturan atau ketentuan yang ada. Intinya pemerintah daerah sebenarnya sudah sangat peduli terhadap tenaga honorer tersebut. Namun, juga tidak bisa melanggar aturan-aturan yang berlaku,” ucapnya.[]