BANDA ACEH – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, M. Fadhil Rahmi, Lc., M.A., mengatakan Komite I DPD RI telah menyelesaikan finalisasi draf revisi Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2005 Tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
Kepada portalsatu.com/, Rabu 18 Januari 2023, melalui voicenote WhatsApp, Fadhil Rahmi menjelaskan, saat ini Komite I DPD RI sudah menyelesaikan finalisasi terkait revisi UUPA.
“Itu salah satu upaya kita dalam memperkuat UUPA,” katanya.
Menurut Fadhil Rahmi, poin-poin dalam draf revisi UUPA tersebut tentunya sesuai dengan yang masyarakat butuhkan, dan terkait perjuangan serta keinginan rakyat Aceh selama ini. Ia mengaku, perannya terus memperkuat UUPA melalui Komite I DPD RI.
“Alhamdulillah, upaya finalisasi rancangan ini sudah dilakukan. Selaku DPD RI asal Aceh, kami berempat terus memperjuangkan poin-poin UUPA untuk direvisi sesegera mungkin,” ujarnya.
Baca juga: Ketua KPPI Aceh: Perempuan Harus Membuka Matanya pada Politik
DPD Lokal
Sementara itu, ketika disinggung terkait keistimewaan Aceh, apakah Aceh bisa membentuk DPD versi lokal, Fadhil Rahmi, menyebut tidak ada yang tak mungkin. Cuma, dalam UUPA yang ada diatur hanya partai lokal.
“Belum ada diatur dalam UUPA terkait dengan senator versi lokal, atau senator kabupaten/kota,” ujarnya.
Jika memiliki dasar dan pertimbangan yang jelas, sebut Fadhil Rahmi, hal itu bisa disuarakan.
“Ini ide yang bagus dan menarik. Bisa saja sebenarnya kalau ini menjadi kebutuhan,” pungkasnya.[]
Penulis: Adam Zainal
Editor: Thayeb Loh Angen.





