LHOKSUKON – Pemkab Aceh Utara melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) telah mengumumkan pemenang 25 paket dari sekitar 86 kegiatan/proyek yang ditender di tahun 2023 sumber Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), dan APBK.
Kepala Bagian Humas Setda Aceh Utara, Muslem Araly, S.Sos., Kamis, 23 Maret 2023, mengatakan hal itu menunjukkan Pemkab Aceh Utara di bawah kepemimpinan Penjabat Bupati Azwardi mempercepat pembangunan dengan melakukan proses pengadaan paket pengerjaan pada awal tahun sebelum batas waktu 31 Maret 2023, sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Menurut Muslem, tender tersebut juga dilaksanakan sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Muslem menyebut kegiatan/proyek ditender paling banyak pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara, di mana dari 24 paket yang tayang sudah 15 paket diumumkan pemenangnya pada masa Kepala Dinas PUPR Edi Anwar.
“Dari 15 paket ini, hanya satu perusahaan yang berasal dari Banda Aceh, sementara empat perusahaan dari Lhokseumawe, sedangkan 10 dari 15 perusahaan (66,67 %) berasal dari Aceh Utara yang terdistribusi merata dari Kecamatan Seunuddon, Baktiya, Lhoksukon, Syamtalira Aron, hingga Kecamatan Sawang,” ujar Muslem.
Muslem menjelaskan proses tender ini dapat dipantau oleh siapa saja melalui www.lpse.acehutara.go.id. “Seluruh masyarakat Aceh Utara memiliki hak akses yang sama ke sistem informasi tender di Aceh Utara. Ini wujud transparansi atau keterbukaan informasi publik,” ucapnya.
Dia mengatakan tender di Kabupaten Aceh Utara bukan diatur dengan Peraturan Bupati, tetapi Peraturan Presiden melalui aplikasi dibuat LKPP sebagai lembaga setingkat menteri. Sehingga tender bisa diikuti bukan hanya rekanan lokal di Aceh Utara, Provinsi Aceh, bahkan seluruh peserta dari seluruh provinsi.
“Sebaliknya, jika ada rekanan lokal yang ingin mengikuti tender, dapat juga mengikuti tender di luar Aceh Utara. Bahkan tidak sedikit pengusaha lokal yang saat ini go nasional dan mendapat pekerjaan di luar Aceh Utara,” tutur Muslem.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas PUPR Aceh Utara, Edi Anwar, mengundurkan diri dari jabatannya dengan alasan karena akan memasuki masa pensiun. “Benar, sejak 15 Maret 2023. Alasan karena sudah mau memasuki masa purna bhakti,” kata Sekda Aceh Utara, Dr. A. Murtala, M.Si., dikonfirmasi pada Kamis, 16 Maret 2023.
Pj. Bupati Aceh Utara, Azwardi, menunjuk Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Aceh Utara, Jaffar, sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kadis PUPR lantaran Edi Anwar mundur dari jabatannya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Utara, Syarifuddin, Kamis (16/3), menyebut pihaknya sudah menerima surat pengunduran diri Edi Anwar dari jabatan Kadis PUPR Aceh Utara. “Ya (Rabu, 15/3). Kan tidak secara sepihak (pengunduran diri secara resmi), Terhitung Mulai Tanggal (TMT) berlaku hari ini (Kamis, 16/3) setelah disetujui oleh pimpinan,” ujarnya.
Menurut dia, jika Edi Anwar masih memangku jabatan, ia baru akan pensiun pada Januari tahun depan. “Kalau masih aktif seharusnya TMT pensiun pada 1 Januari 2024. Tapi, karena sudah mundur, bulan selanjutnya secara otomatis sudah pensiun, karena umur beliau (Edi Anwar) di atas 58 tahun,” tutur Syarifuddin.[](rilis/red)





