ACEH UTARA – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar seleksi Calon Direksi Perseroan Daerah (Perseroda) PT Pase Energi Migas untuk jabatan direktur utama serta direktur umum dan keuangan. Pendaftaran dibuka pada 11-12 November 2024.

“Kita membuka kesempatan bagi siapa saja masyarakat umum dan profesional untuk menjadi calon Direksi PT Pase Energi Migas,” kata Ketua Panitia Seleksi Calon Direksi Perseroda PT Pase Energi Migas, Dayan Albar, S.Sos., M.A.P., Kamis, 7 November 2024.

Perseroda PT Pase Energi Migas merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Aceh Utara yang memiliki kegiatan usaha di bidang energi (minyak dan gas) dalam wilayah Aceh Utara.

Dayan menyebut pemilihan calon direksi baru dilakukan karena masa jabatan direksi sebelumnya telah habis. Proses seleksi yang dilakukan panitia mengacu Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Bina Migas dan Energi Kabupaten Aceh Utara menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Pase Energi Migas Kabupaten Aceh Utara.

“Waktu pendaftaran kita buka dua hari, 11-12 November 2024, dan tahapannya dimulai dengan proses seleksi administrasi hingga wawancara akhir dengan Bupati Aceh Utara,” ujar Dayan yang juga Penjabat Sekretaris Daerah Aceh Utara.

Menurut Dayan, berkas pendaftaran diajukan ke Sekretariat Panitia di Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Kantor Bupati) Aceh Utara di Landing, Kecamatan Lhoksukon, pukul 08.00 – 16.30 WIB setiap hari kerja.

“Kita harapkan proses seleksi ini berlangsung baik dan lancar hingga terpilihnya direksi yang baru pada Perseroda PT Pase Energi Migas,” ucap Dayan didampingi Ketua Sekretariat Panitia Seleksi, Samsul Rizal, S.T., M.Si.

Adapun persyaratan umum yang harus dipenuhi, di antaranya, pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia; Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI; Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan Surat Kesehatan dari RS Pemerintah); Memiliki keahlian, integritas kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Memahami penyelenggaraan pemerintah daerah; Memahami manajemen Perusahaan; Memiliki pengetahuan yang memadai tentang minyak dan gas bumi; Pendidikan minimal S-1; Pengalaman kerja minimal lima tahun di bidang manajerial Perusahaan; Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar.

Pendaftar tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah; Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.

Pendaftar juga harus memperhatikan sejumlah persyaratan khusus dan persyaratan administrasi yang dapat dilihat di https://acehutara.go.id/halaman/perseroda2024.[](ril)