KUTACANE – Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mengalokasikan dana hibah untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 Rp53.249.502.500 miliar. Dana itu untuk KIP dan Panwaslih sebagai penyelenggara teknis dan pengawasan, Polri dan TNI selaku pihak pengamanan.
Kepala BPKD Aceh Tenggara, Syukur Karo Karo, Jumat, 6 September 2024, mengatakan dana hibah tersebut telah sepakati melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada KIP Rp37.989.500.000.
Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara telah melakukan pembayaran tahap pertama untuk KIP Rp15.195.800.000, dan pada 2024 ini pembayaran tahap kedua Rp22.793.700.000.
Untuk Panwaslih Agara disepakati Rp8.770.927.000 dengan pembayaran tahap pertama Rp3.508.370.800, dan tahap kedua Rp5.262.556.200 Agustus 2024.
Selanjutnya untuk Polri dialokasikan Rp4.948.902.500, dan sudah dilakukan pembayaran tahap pertama Rp1.979.561.000 dan tahap kedua Rp2.969.341.500. untuk TNI disepakati Rp1.168.531.000, tahap pertama dibayarkan Rp467.412.000, dan tahap kedua Rp701.119.000.
Syukur mengatakan penyaluran hibah itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 54 tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pj. Bupati Syakir mengimbau agar semua pihak berperan aktif dalam menyukseskan Pilkada Tahun 2024.
Dia berharap agar Pilkada terlaksana dengan demokratis, aman dan damai, sehingga ke depan siapa pun yang terpilih menjadi pemimpin di Kabupaten Aceh Tenggara periode 2025-2029 dapat merealisasikan visi dan misinya dengan baik.
Syakir mengingatkan ASN Pemkab Agara menjaga netralitasnya dalam pilkada. Jika ada ASN terlibat politik praktis maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.[](Supardi)




