BLANGKEJEREN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gayo Lues tidak akan menindak masyarakat yang menolak disuntik vaksin Covid-19. Penegasan itu disampaikan Plt Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) negeri seribu bukit tersebut, Purnama Abadi menanggapi keresahan warga terhadap rumor bahwa warga yang tidak mau divaksin akan dihukum atau didenda.
Purnama Abadi menjelaskan, vaksin Covid-19 tahap pertama yang masuk ke Gayo Lues berjumlah 250 dosis untuk 250 orang. Vaksi itu akan digunakan untuk vaksinasi pejabat Forum Komunikasi dan Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda), para kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) serta para tenaga medis.
“Jadwal penyuntikan vaksin covid-19 untuk Gayo Lues akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 15 Februari 2021 bersamaan dengan Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tenggara, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Subulussalam, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil dan Simeulue,” jelasnya, Senin, 18 Januari 2021.
Purnama Abadi menambahkan, Informasi sementara yang diterima pihaknya dari Dinas Kesehatan Provinsi Aceh dan pemerintah Pusat bahwa mereka yang akan divaksinasi merupakan sukarelawan, dan yang menolak vaksin tidak akan dituntut secara hukum.
“Untuk masyarakat kemungkinan penyuntikan vaksin dilakukan pada tahap ketiga, tapi tidak ada paksaan. Kami berharap agar kita semua sadar bahwa pemberian vaksin itu bukan untuk kepentingan orang tertentu saja, tetapi untuk kepentingan kita semua agar terhindar dari Covid-19,” tegasnya.
Sementara itu, Andi salah satu warga Blangkejeren mengaku was-was dengan rumor bahwa mereka yang tidak mau disuntik vaksi akan dihukum. Menurutnya, banyak orang di Blangkejeren yang menolak vaksin, bukan hanya karena kandungan vaksinnya, tapi juga takut jarum suntik.[]


