LHOKSEUMAWE – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menggeser jadwal rapat kerja dengan Dinas PUPR soal proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa. Sebelumnya, dewan mengagendakan raker di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK, Senin, 18 Januari 2021, pukul 10.00 WIB. Namun, DPRK kemudian menjadwalkan kembali raker itu untuk dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB, Senin. 

Wakil Ketua Komisi C DRK Lhokseumawe, Dicky Saputra, mengatakan pihaknya menggeser jadwal raker dari rencana awal pada pukul 10.00 menjadi 14.00 WIB, karena berdasarkan informasi diterima dewan, ada pejabat Dinas PUPR yang dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin pagi. 

“Rapat kita agendakan ini untuk meminta keterangan (Dinas PUPR) kenapa terjadi polemik (terkait pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa). Tapi kalau mengenai sumber dana Otsus itu kita tidak tahu, karena ketika dimasukkan (rancangan anggaran) ke dewan itu program masuk sekalian. Artinya, yang mana (paket bersumber dari) dana Otsus, tidak tahu kita itu. Misalnya, dana APBK Lhokseumawe disahkan dengan jumlahnya sekian, tapi titik di mana Otsus itu kita tidak tahu di mana diselesaikan oleh Pemkot,” kata Dicky Saputra, kepada portalsatu.com, Senin, sekitar pukul 11.00 WIB.

Terkait pemanggilan Dinas PUPR, lanjut Dicky, Komisi C DPRK akan meminta keterangan mengenai pembangunan tanggul Cunda-Meuraksa. “Apa yang membuat polemik, maka Komisi C DPRK perlu mengetahui apa permasalahannya,” ujar dia. 

Sekretaris Komisi C DRK Lhokseumawe, Azhar Mahmud, juga menyampaikan raker itu akan diadakan pada siang usai salat Zuhur nanti (Senin). 

“Pihak Dinas PUPR belum bisa menghadiri rapat sesuai jadwal yang telah ditentukan, karena berdasarkan informasi ada pemanggilan dari Kejari Lhokseumawe. Nanti akan kita lakukan rapat. Rencananya kita juga akan turun langsung ke lapangan (lokasi proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa) nantinya,” ungkap Azhar.

Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, melalui Kasi Intelijen Miftahuddin, S.H., dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon seluler, Senin, sekitar pukul 12.15 WIB, membenarkan pihaknya memanggil pejabat Dinas PUPR untuk dimintai keterangan terkait proyek pengaman pantai Cunda-Meuraksa.

“Benar ada kita panggil dari Dinas PUPR dan pihak terkait lainnya, tapi tidak hadir dan tidak ada konfirmasi (alasan tidak datang ke Kantor Kejari Lhokseumawe),” ujar Miftahuddin.

Ditanya siapa pejabat dari Dinas PUPR Lhokseumawe yang tidak memenuhi panggilan pada Senin hari ini, Miftahuddin, mengatakan, “pihak yang tidak hadir saat pemanggilan sebelumnya (dalam pekan lalu)”.

BacaJaksa Periksa Pejabat Dinas PUPR Terkait Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa

Sebelumnya diberitakan, DPRK menyurati Wali Kota Lhokseumawe c/q. Sekda agar menghadirkan Kepala Dinas PUPR dan pejabat terkait untuk mengikuti raker dengan Komisi C di gedung dewan, Senin, pukul 10.00 WIB.

Surat undangan raker diteken Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe, T. Sofianus, tanggal 15 Januari 2021 itu menindaklanjuti surat Komisi C DPRK Lhokseumawe Nomor: 170/002/Kom C-DPRK tanggal 14 Januari 2021 perihal mohon menghadirkan OPD (organisasi perangkat daerah) Kota Lhokseumawe.

“Terkait hal tersebut di atas, Komisi C DPRK Lhokseumawe bermaksud mengadakan rapat kerja dengan Pemerintah Kota Lhokseumawe khususnya Dinas PUPR, guna menindaklanjuti hasil kerja dinas terkait pekerjaan pembangunan talud pengaman pantai Cunda-Meuraksa yang bersumber dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2020,” bunyi poin nomor dua surat undangan itu.[](nsy)