Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh resmi menerapkan sistem kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN) melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Banda Aceh Nomor 100.3.4.3/451 yang ditetapkan pada 6 April 2026.

Penerapan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat, sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tertanggal 31 Maret 2026.

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menegaskan bahwa penerapan sistem kerja fleksibel tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Ia menekankan pentingnya akuntabilitas serta hasil kerja yang terukur dari setiap ASN.

“Bukan sekadar kehadiran fisik yang dibutuhkan, melainkan kontribusi nyata ASN dalam melayani masyarakat,” ujar Illiza saat memimpin apel gabungan, Senin (6/4/2026).

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh, Emila Sovayana, menjelaskan bahwa skema WFH bukan berarti pengurangan beban kerja, melainkan penyesuaian pola kerja yang lebih adaptif.

“Surat edaran ini menjadi panduan bagi OPD untuk melaksanakan tugas kedinasan secara lebih efisien, efektif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital,” jelasnya, Kamis (9/4/2026).

Dalam aturan tersebut, ASN dijadwalkan bekerja dari kantor selama empat hari, yakni Senin hingga Kamis, dan satu hari bekerja dari rumah pada Jumat. Namun, untuk jabatan strategis serta unit layanan publik seperti sektor kebencanaan, kesehatan, dan administrasi kependudukan tetap menerapkan WFO penuh guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Selain pengaturan pola kerja, kebijakan ini juga menekankan efisiensi anggaran di lingkungan OPD. Para kepala OPD diminta melakukan berbagai langkah penghematan, seperti pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi penggunaan kendaraan dinas, penghematan listrik, serta pemanfaatan teknologi digital dan transportasi umum dalam pelaksanaan tugas.

Pemerintah Kota Banda Aceh akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap kebijakan ini. Setiap kepala OPD diwajibkan melaporkan efektivitas pelaksanaannya kepada wali kota sebagai bahan pertimbangan untuk penyempurnaan kebijakan ke depan.

Kebijakan WFO–WFH ini diharapkan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada hasil. [adv]