ACEH UTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Aceh Utara menggelar patroli Blue Light Patrol, Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 23.30 WIB hingga Selasa (30/6) dini hari. Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya mencegah aksi balap liar, dan menertibkan pengendara yang menggunakan knalpot brong di wilayah hukum polres setempat.
Patroli dilaksanakan personel Satlantas tersebut di kawasan Jalan PT PGE, Gampong Alue Drien, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Lantas AKP Sofyan Kurniawan, dalam keterangannya, Selasa (30/6), mengatakan patroli malam dilakukan secara intensif di sejumlah ruas jalan dan lokasi yang berpotensi dijadikan arena balap liar oleh para remaja.
“Personel melaksanakan patroli rutin melalui kegiatan Blue Light Patrol untuk mengantisipasi aksi balap liar, memantau arus lalu lintas, serta menekan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Aceh Utara,” kata Sofyan.
Sofyan menambahkan, kehadiran polisi pada malam hingga dini hari merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat agar merasa aman dan nyaman, terutama di kawasan yang dinilai rawan dijadikan lokasi balap liar. Selain melakukan pemantauan lalu lintas, petugas juga mengawasi kendaraan yang menggunakan knalpot brong, karena dinilai dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
“Dalam patroli tersebut, kami menemukan satu unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Pengendara tidak langsung dikenakan sanksi tilang, melainkan diberikan teguran secara humanis dan diimbau untuk mengganti knalpot dengan yang sesuai standar,” ujar Sofyan.
Sofyan menyebut patroli serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas), sekaligus meminimalisasi aksi balap liar yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.[]




