LHOKSEUMAWE – Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Tahun Anggaran 2025 disetujui oleh DPRK Lhokseumawe untuk menjadi APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025.
Keputusan tersebut disampaikan oleh 4 fraksi yakni Partai Aceh, Nasional Demokrat, Golongan Karya, dan Kebangkitan Amanat Persatuan Keadilan Sejahtera dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Persetujuan terhadap Rancangan Qanun APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025, di gedung DPRK Lhokseumawe, Jumat, 29 November 2024.
Penjabat Wali Kota Lhokseumawe, A. Hanan, S.P., M.M., menyampaikan terima kasih atas kerja keras serta kolaborasi seluruh pihak dalam merumuskan RAPBK 2025.
A. Hanan bersyukur karena Pemerintah Kota Lhokseumawe dan DPRK berhasil menyelesaikan RAPBK sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Sungguh merupakan hal yang patut diapresiasi dan membanggakan bagi kita semua, proses penyusunan dan pembahasan Rancangan APBK Lhokseumawe 2025 telah dapat dilakukan melalui proses tahapan yang panjang untuk menyatukan persepsi dan pemahaman yang baik,” ujarnya.
Pj. Wali Kota A. Hanan merincikan dalam RAPBK 2025 itu Pendapatan Daerah Rp822.090.196.344, dan Belanja Daerah Rp833.742.094.315. Defisit Rp11.651.897.971 ditutupi dengan Pembiayaan Neto Rp11.651.897.971.
”Dengan demikian maka APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2025 tidak mengalami defisit. Hal tersebut sangat sesuai dengan prinsip anggaran berimbang yakni adanya keseimbangan antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan,” tambahnya.
Dengan disepakatinya APBK 2025, A. Hanan berharap Pemko Lhokseumawe dapat memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat di Kota Lhokseumawe.
A. Hanan menyebut pihaknya menyadari APBK Lhokseumawe 2025 belum sepenuhnya mengakomodir semua kebutuhan dan keinginan masyarakat. Hal tersebut disebabkan keterbatasan kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, ia berharap proses pelaksanaan APBK 2025 dapat menjadi berkah untuk pembangunan Kota Lhokseumawe.
“Selanjutnya setelah persetujuan bersama akan disampaikan kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi agar menjadi dasar pelaksanaan anggaran dan kegiatan perangkat daerah. Semoga dapat dilaksanakan sesuai target,” ujar A. Hanan.[](ril)





