LHOKSEUMAWE – Pemko Lhokseumawe terkesan rajin membeli tanah. Dalam APBK tahun 2022 dianggarkan belanja modal tanah lebih Rp19 miliar. Sedangkan 2021 sekitar “Rp8 M”, 2020 realisasinya Rp17 M, dan 2019 mencapai Rp23,37 M.
“Belanja modal tanah adalah pengeluaran/biaya yang dipergunakan untuk pengadaan/pembelian/pembebasan, penyelesaian, balik nama dan sewa tanah, pengosongan, pengurangan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat, dan pengeluaran lainnya sehubungan dengan perolehan hak atas tanah dan sampai tanah dimaksud dalam kondisi siap pakai”.
Data diperoleh portalsatu.com/, dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) Sekretariat Daerah Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022, pagu belanja modal tanah sekitar Rp19,7 M. Anggaran tersebut dialokasikan untuk 21 item paket, mulai dari Rp30 juta hingga Rp6 M.
Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Lhokseumawe, Muhammad Rifiyalsyah, S.STP., M.AP., dikonfirmasi portalsatu.com/, Selasa, 15 Maret 2022, membenarkan adanya alokasi dana untuk belanja modal tanah dalam APBK 2022 lebih Rp19 M. “Kurang lebih, iya,” ucap Rifiyal melalui telepon seluler.
Rifiyal menyebut belanja modal tanah lebih Rp19 M itu, selain untuk pembayaran harga tanah, juga termasuk sertifikasi, dan biaya Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Apakah sudah dilakukan pengadaan/pembelian? “Belum. Tanahnya lagi dihitung pihak KJPP. Karena sekarang kan harga tanah itu sesuai dengan penilaian dari KJPP, maka dari laporan mereka, dan sesuai atau tidak, baru akan dilakukan pembayaran. Artinya, ini memang sudah masuk tahap pelaksanaan, tapi belum kita lakukan pembayaran karena menunggu laporan dari KJPP,” ujar Rifiyal.
Dari pagu lebih Rp19 M itu, di antaranya tertulis “Belanja Modal Tanah Non Persil Lainnya” Rp6 M. Namun, Rifiyal mengaku tidak mengerti maksud dari “non-persil” tersebut. “Itu pengadaan tanah, ada (untuk) pengadaan jalan, sarana umum. Kalau non-persil itu saya tidak mengerti bagaimana,” kata dia.
Ditanya untuk keperluan apa dan di mana lokasi tanah terkait “Belanja Modal Tanah untuk Bangunan Tempat Kerja” Rp5,12 M, Rifiyal mengatakan, “itu sepertinya untuk rumah potong hewan. Lokasinya di Gampong Meunasah Mee, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe, yang berdekatan dengan terminal truk atau arah ke laut”.
Lalu, “Belanja Modal Tanah Lapangan Pengujian/Pengolahan” Rp3,15 M, menurut Rifiyal, “itu untuk TPA (Tempat Pembuangan Akhir) yang berada di Blang Buloh, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe. TPA ini mau direlokasikan ke sana dengan luas lahan sekitar 4,9 hektare”.
Rifiyal mengatakan “Belanja Modal Tanah Lapangan Olahraga” Rp1,55 M, lokasi tanah di Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe. “Itu lanjutan dari lahan sebelumnya seluas 1,8 hektare, dan sisanya 1 hektare lagi kalau tidak salah,” ucap dia.
Dia membenarkan adanya “Belanja Modal Tanah untuk Makam” Rp1,45 M. Yakni, untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kota Lhokseumawe, di Gampong Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, dengan luas lahan 1,4 hektare. “Karena lokasi makam yang berada di Kuta Blang (Kecamatan Banda Sakti) itu sudah sangat padat. TPU di Kuta Blang ada beberapa desa di wilayah kota menggunakan lahan itu untuk kuburan, kondisi sekarang sudah penuh, jadi akan dibuat tempat baru di Alue Lim,” ujar Rifiyal.

(Tangkapan layar RUP Setda Lhokseumawe TA 2022 berisi rincian belanja modal tanah. Foto: portalsatu.com/)
Dari total pagu lebih Rp19 M untuk belanja modal tanah itu, apakah ada pengadaan tanah untuk diserahkan kepada pihak ketiga? Karena dalam RUP Setda Lhokseumawe TA 2022, ada “Belanja Modal Tanah Untuk Bangunan Tempat Ibadah” Rp360 juta, dan “Belanja Modal Tanah Untuk Bangunan Industri” Rp200 juta?
Rifiyal mengatakan yang akan diserahkan kepada pihak ketiga cuma tanah untuk tempat ibadah, yaitu perluasan salah satu masjid di Kecamatan Banda Sakti. Dia menyatakan untuk diserahkan kepada pihak ketiga tidak menyalahi aturan, tapi harus dalam belanja hibah, bukan belanja modal.
“Kenapa belanja tanah (dianggarkan) di belanja modal? Ini sesuai dengan arahan BPK sekitar tahun 2017. Tetapi (arahan) BPK sekarang, harus di belanja hibah. Cuma kita sesuaikan saja menurut arahan BPK. Seharusnya belanja hibah (jika pengadaan tanah untuk diserahkan kepada pihak ketiga). Tapi kita mengikuti arahan BPK 2017. Tapi sekarang harus balik lagi, insya Allah anggaran 2022 kalau ada hibah pihak ketiga sudah di belanja hibah,” ujar Rifiyal via WhatsApp.
Sebagai perbandingan, berapa pagu belanja modal tanah yang dialokasikan dalam APBK Lhokseumawe tahun 2021, Rifiyal mengatakan, “kurang lebih 8 M”.
Sementara itu, data dilihat portalsatu.com/ dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lhokseumawe TA 2020, yang diterbitkan BPK RI Perwakilan Aceh pada 23 April 2021, Pemko mengalokasikan belanja modal tanah tahun 2020 Rp18.294.926.262, dan realisasinya Rp16.998.498.043 (Rp17 M) atau 92,91%. Sedangkan TA 2019, realisasi belanja modal tanah mencapai Rp23.371.711.743.
Dari jumlah itu, TA 2020: Realisasi pengadaan tanah untuk bangunan gedung Rp15.923.036.553, dan tanah untuk bangunan bukan gedung Rp1.075.461.490. Adapun
TA 2019: Realisasi pengadaan tanah untuk bangunan gedung Rp22.417.711.743, dan tanah untuk bangunan bukan gedung Rp954 juta.
Hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemko Lhokseumawe TA 2020, terdapat kesalahan penganggaran belanja modal tanah senilai Rp9.344.167.000. Pasalnya, pengadaan tanah itu ditujukan untuk diserahkan kepada pihak ketiga, bukan untuk digunakan sendiri oleh Pemko Lhokseumawe. Sehingga, menurut BPK, tidak tepat untuk dianggarkan di belanja modal.[](red)








