LHOKSEUMAWE – Panitia Seleksi Terbuka Pengisian 11 Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Pemko Lhokseumawe Tahun 2025 mengumumkan nama-nama peserta yang dinyatakan lulus tiga besar per formasi jabatan.

Berita Acara Hasil Seleksi Terbuka Pengisian JPT Pratama Calon Kepala Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemko Lhokseumawe Nomor: 03/PANSEL-JPT/2025, diumumkan pada Selasa, 19 Agustus 2025, melalui laman Pemko Lhokseumawe.

Dikutip portalsatu.com/, dari berita acara yang diterbitkan pada Selasa, 19 Agustus 2025, dan diteken Ketua Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama Pemko Lhokseumawe, A. Haris, itu disebutkan bahwa panitia telah selesai melakukan seleksi terbuka terhadap calon Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama sebanyak 11 Jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui penilaian (Presentasi dan Wawancara, Rekam Jejak, Asesment Center dan Penulisan Makalah).

“Berdasarkan hasil seleksi terbuka terhadap 11 (sebelas) Jabatan Lowong dan sebanyak 43 (empat puluh tiga) orang calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Lhokseumawe, dinyatakan bahwa sebanyak 3 (tiga) calon PPT Pratama LULUS seleksi terbuka berdasarkan Urutan Nomor Absensi Peserta (daftar terlampir), sebagai berikut,” bunyi berita acara itu.

Berikut nama-nama tiga calon PPT Pratama lulus seleksi terbuka berdasarkan urutan nomor daftar hadir peserta, dikutip dari lampiran berita acara tersebut:

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR):

01/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 DIANA ROSA
02/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 SAID BACHTIAR
03/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 LUCY YULIANTI

Dinas Perhubungan:

05/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 ASHABUL JAMIL
09/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 RUDI HIDAYAT
11/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 ARMAN ARYADI

Inspektorat:

13/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 MARLAINI
14/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 ERA FITRIANI
17/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 HUSNUL FIKAR

Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja:

23/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 SAFRIADI
25/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 TEGUH HERIANTO
26/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 FATHUL BAHRI A LATIEF

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan:

02/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 SAID BACHTIAR
31/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 YUSWARDI
32/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 SRIARYATI

Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian:

21/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 MUHAMMAD RIFYALSYAH
34/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 TARUNA PUTRA SATYA
35/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 ARMANSYAH PUTRA

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD):

25/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 TEGUH HERIYANTO
36/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 REZA MAHNUR
37/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 CUT ELYA SAFITRI

Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP):

27/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 RICCO ANDRIAN
34/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 TARUNA PUTRA SATYA
37/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 CUT ELYA SAFITRI

Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah:

28/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 SUFRI
29/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 IKHWANSYAH
40/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 AMRI

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH):

05/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 ASHABUL JAMIL
24/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 MAIMUN
40/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 AMRI

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda):

30/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 MIRDHA IHSAN
36/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 REZA MAHNUR
43/JPTP-LHOKSEUMAWE/2025 ZAKARIA

Pansel Laporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian

Dalam berita acara itu juga disampaikan, berdasarkan daftar di atas: Pansel akan melaporkan hasil akhir seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Pemko Lhokseumawe untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku;

Bagi peserta seleksi terbuka yang dinyatakan lolos seleksi tiga besar diminta menyerahkan hasil Uji Tes Narkoba kepada Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPT Pratama di Ruang Bidang Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Lhokseumawe, paling lama lima hari kerja terhitung mulai tanggal pengumuman.

Adapun ketentuan-ketentuan lain: Keputusan Pansel bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat;

Pansel berhak membatalkan hasil seleksi peserta yang bersangkutan, apabila di kemudian hari diketahui peserta melakukan hal:
a. Pernah mengonsumsi narkoba dengan hasil Uji Tes Narkoba;
b. Dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat; dan
c. Ditetapkan statusnya sebagai tersangka pada suatu kasus pidana.

“Informasi dan pengumuman lainnya diumumkan melalui situs web resmi https://www.lhokseumawekota.go.id. Pemerintah Kota Lhokseumawe tidak bertanggung jawab atas berita/informasi yang disebarluaskan tanpa melalui situs web resmi,” bunyi pernyataan Pansel dalam berita acara tersebut.

Diketahui, Pansel tersebut dibentuk dengan Keputusan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 184 Tahun 2025 tanggal 26 Mei 2025 tentang Pembentukan Tim Panitia Seleksi Terbuka Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Lhokseumawe Tahun 2025.[]