SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam meresmikan lahan plasma PT Laot Bangko sekaligus meluncurkan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 di Desa Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat.

Peresmian tersebut difasilitasi oleh Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kota Subulussalam dan ditandai dengan pemotongan pita sebagai penanda dimulainya pengelolaan lahan oleh warga.

Realisasi ini mencakup penyediaan areal kebun plasma sebanyak 488 persil sertifikat tanah yang diperuntukkan bagi warga di tiga desa, yakni Desa Singgersing, Desa Namo Buaya, dan Desa Batu Napal.

Langkah ini mencatatkan sejarah baru dalam dunia perkebunan di Daerah Istimewa tersebut. Pemenuhan kewajiban lahan plasma sebesar 20 persen oleh PT Laot Bangko ini menjadi yang pertama dan satu-satunya yang berhasil direalisasikan di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid Bancin memberikan apresiasi penuh atas komitmen korporasi yang bersedia membagi porsi lahan untuk masyarakat sekitar wilayah operasionalnya. Ia meminta agar tata kelola kebun ini dapat berjalan beriringan dengan pemerintah dan wadah koperasi warga.

“Kami mengapresiasi pihak PT Laot Bangko yang siap menyalurkan 20 persen untuk kebun plasma. Harapannya, perusahaan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak koperasi agar manfaatnya benar-benar dirasakan secara optimal oleh masyarakat,” kata Wali Kota Subulussalam,Rasyid Bancin, Kamis 29 Oktober 2026.

Melalui penyerahan hak kelola dan kepastian legalitas sertifikat tanah ini, sinergi antara Pemko Subulussalam, BPN, dan swasta diharapkan dapat memperkuat perekonomian warga sekaligus menciptakan kepastian hukum pertanahan di tingkat tapak.[]