LHOKSEUMAWE – Pemerintah Kota Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat di daerah tersebut agar tidak merayakan malam pergantian tahun (2019) dan hura-hura, karena dinilai tidak sesuai dengan syariat Islam dan tradisi orang Aceh.

Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Yusuf Muhammad, mengatakan, Aceh merupakan daerah yang berlaku syariat Islam, dan masyarakat pun beragama Islam. Jadi, perlu diimbau kepada masyarakat bahwa perayaan pergantian tahun itu bukan budaya orang Islam, dan dalam Islam tidak dibolehkan merayakan tahun baru masehi bagi kaum muslim.

“Jangankan ikut merayakan (tahun baru masehi), mengucapkannya pun tidak dibenarkan bagi orang Islam. Ini merupakan masalah akidah, jangan sampai gara-gara itu merusak akidah kita sebagai umat Islam, maka harus sangat berhati-hati,” kata Yusuf Muhammad kepada para wartawan, Jumat, 28 Desember 2018.

Namun bagi umat non-muslim khususnya di daerah tersebut, lanjut Yusuf, dipersilakan merayakannya sesuai keyakinan mereka (non-muslim), karena umat muslim memiliki tahun baru Islam yaitu 1 Muharram Hijriyah.

“Kita mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga ketertiban pada saat malam tahun baru (masehi) atau pergantian tahun. Sebagai daerah dan Aceh umumnya yang berlaku syariat Islam, mari kita bersama-sama menjalankan pada aturan yang sesuai berdasarkan hukum Islam itu sendiri,” ujar Yusuf Muhammad.[]