JAKARTA – Plt. Gubernur Aceh pernah berkunjung ke Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Jakarta, 28 November 2019 lalu. Namun, dalam pertemuan itu tidak dibahas tentang masa transisi antara PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai operator Blok B di Aceh Utara dengan Badan Usaha Milik Aceh atau BUMA.

“Pemprov Aceh memang sudah pernah berkunjung ke SKK Migas, tetapi tidak membahas mengenai transisi Blok B,” ujar Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, seperti dilansir katadata.co.id, Rabu, 11 Desember 2019.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher, menyebutkan pelaksanaan kegiatan usaha hulu Migas di Aceh, kewenangan dan koordinasi berada di Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Sementara kewenangan penentuan operatorship dan skema kerja sama tetap berada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Dalam pertemuan dgn Plt. Gubernur Aceh, SKK Migas di minta untuk tetap memberi dukungan SDM kepada BPMA dalam hal teknis,” tulis Wisnu dalam suratnya kepada Jaringan Kemandirian Nasional DPD Provinsi Aceh.

Surat Nomor SRT-0625/SKKMC1000/2019/SO tanggal 6 Desember 2019 itu merupakan jawaban atas surat dikirim Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Provinsi Aceh pada 2 Desember 2019 yang meminta penjelasan SKK Migas dan mempertanyakan tentang kebenaran dari pernyataan Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, bahwa SKK Migas menyetujui transisi Blok B dengan Pemerintah Aceh. Hal itu disampaikan Ketua Jaman Aceh, Safaruddin, melalui siaran pers diterima portalsatu.com/, Selasa, 10 Desember 2019.

Sebelumnya, kata Safaruddin, seperti diberitakan sejumlah media massa, Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan perpanjangan kontrak pengelolaan Blok B sebagai masa transisi dari PT PHE kepada PT Pembangunan Aceh (PEMA). Menurut Nova, keputusan itu diambil sesuai dengan kesepakatan yang sudah pihaknya sampaikan pada pertemuan sebelumnya di Sekretariat Kementerian ESDM pada 14 November lalu.

Berdasarkan keterangan dalam siaran pers, pernyataan Plt. Gubernur Aceh itu disampaikan saat pertemuan dengan Kepala SKK Migas, Dwi Soetjipto, di Kantor SKK Migas, Kamis, 28 November 2019. Nova juga mengatakan, Pemerintah Aceh sangat mendukung kesepakatan transisi yang telah dicapai tersebut. Menurut Nova, selanjutnya Blok B akan dikelola secara penuh oleh Pemerintah Aceh. Sesuai permintaan dari pihak SKK Migas kepada Pemerintah Aceh, kata Nova, agar pada 2020 Pemerintah Aceh sudah harus memberikan pendanaan, dan pihaknya siap melaksanakan hal tersebut.

Ketua Jaman Aceh, Safaruddin, menyayangkan informasi disampaikan Plt. Gubernur Aceh terkait SKK Migas, karena dinilai tidak sesuai dengan kenyataan. “Karena setelah menyurati SKK Migas untuk meminta penjelasan terkait pernyataan tersebut, kita mendapat jawaban dari SKK Migas bahwa terkait pertemuan dengan Plt. Gubernur Aceh, SKK Migas hanya diminta untuk tetap memberikan dukungan SDM kepada BPMA dalam hal teknis. Sementara kewenangan dan koordinasi berada di BPMA, dan kewenangan operatorship dan skema kerja sama tetap berada di Kementerian ESDM,” ujarnya.

Oleh karena itu, Safaruddin meminta Plt. Gubernur Aceh memberikan klarifikasi terhadap informasi yang disampaikan terdahulu terkait pertemuan dengan SKK Migas. “Saya berharap ada klarifikasi dari Plt. Gubernur atas informasi yang disampaikan terdahulu mengenai hasil pertemuan Plt. Gubernur dengan SKK Migas agar tidak menjadi seperti pembohongan publik”.

“Semangat dari Bung Nova dalam membangun Aceh patut kita apresiasi, namun mesti dilakukan dengan cara yang terukur, prosedural dan jujur karena tutur pemimpin itu menjadi acuan bagi masyarakat. Jadi, saya harap kepada Plt. Gubernur agar berhati-hati dalam menyampaikan statement di publik. Lebih baik perbanyak kerja dan kurangi bicara. Kalau jujur ingin membangun, bekerjalah tanpa banyak bicara,” pungkas Safaruddin.(BacaTransisi Blok B Kewenangan Kementerian ESDM, Ini Jawaban SKK Migas Atas Surat Jaman Aceh)

Untuk diketahui, Kementerian ESDM kembali memperpanjang kontrak sementara pengelolaan Blok North Sumatera B (NSB) atau Blok B di Aceh Utara untuk PT PHE. Kali ini, kontrak sementara berlaku setahun, 18 November 2019 sampai 17 November 2020. Selain itu, dalam kontrak sementara kali ini, PHE akan bekerja sama dengan BUMA untuk mengelola blok migas yang pernah dikelola oleh ExxonMobil itu.

Melansir katadata.co.id, Pelaksana Tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM, Djoko Siswanto, menjelaskan, perpanjangan kontrak sementara diputuskan berdasarkan hasil diskusi dengan Pertamina dan BPMA. Selama setahun ke depan, kontrak bagi hasil tetap menggunakan skema cost recovery.

Namun, Djoko belum merinci bentuk kerja sama pengelolaan antara Pertamina dan BUMD Aceh (BUMA). “Pokoknya mereka duduk bersama. Business-to-business dulu, dia (kontraktor) lapor ke Gubernur. Kami lapor ke Menteri,” ujar Djoko di Gedung Kementerian ESDM, 18 November 2019.

Perpanjangan kontrak kali ini merupakan yang keempat kalinya. Pemberian kontrak sementara lantaran belum adanya kesepakatan antara Pemerintah Pusat (Pempus) dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh terkait kontrak bagi hasil Blok B ke depan.

Pemprov Aceh menginginkan pengelolaan Blok B tetap menggunakan kontrak bagi hasil cost recovery. Namun, keinginan tersebut terganjal aturan Kementerian ESDM bahwa blok terminasi habis kontrak menggunakan kontrak bagi hasil gross split.

Djoko berharap, dengan perpanjangan kontrak sementara selama setahun, investasi di Blok NSB tak terhambat. Dia optimistis, waktu setahun cukup untuk menyamakan pandangan Pempus dan Pemprov Aceh mengenai skema kontrak bagi hasil ke depan.

Direktur Utama PHE, Meidawati, belum mengetahui persis pola kerja sama yang nantinya akan diterapkan dengan daerah. Namun, pihaknya akan konsisten untuk melaksanakan tugas yang diamanatkan pemerintah selama perpanjangan kerja sama. “Kami akan melaksanakan tugas dari Pemerintah dulu untuk mengelola Blok B selama setahun,” katanya.

Mulanya Blok B yang dikelola PT PHE sejak Oktober 2015 setelah mengakuisisi hak kelola ExxonMobil, kontraknya berakhir pada 3 Oktober 2018. Menteri ESDM lalu menyetujui perpanjangan kontrak sementara sesuai usulan BPMA, yakni selama enam bulan, sejak 4 Oktober 2018 sampai 3 April 2019.

PHE kemudian mendapatkan kontrak sementara kedua berlaku 4 April hingga 3 Oktober 2019. Selanjutnya, PHE diberikan kontrak sementara pengelolaan Blok NSB selama 45 hari dan berakhir pada 17 November 2019.(BacaBlok NSB: Kontrak Sementara Diperpanjang Setahun, PHE Kerja Sama Dengan BUMA)[](katadata.co.id/ril/nsy)