LHOKSUKON – Polisi menangkap warga Gampong Aron Pirak, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, berinisial IF, 26 tahun, atas dugaan sebagai pengedar narkotika. IF ditangkap saat melintas di kawasan jalan Gampong Beuringen LB, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Senin, 25 Juni 2018, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Tersangka yang sedang melintas dengan sepeda motor kita berhentikan, lalu kita periksa. Setelah kita geledah, di saku celananya kita temukan sebuah wadah lonjong berwarna hijau. Saat kita buka, di dalamnya ada empat paket sabu yang telah dikemas dengan plastik bening. Sabu itu seberat 1,15 gram/brutto,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas dihubungi portalsatu.com/, Selasa, 26 Juni 2018.

Menurut Ildani, IF ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa aktivitas tersangka sudah sangat meresahkan. Warga melaporkan IF sering mengedarkan sabu di kawasan Gampong Beuringen LB.

“Setelah ditangkap, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Aceh Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini masih tahap penyelidikan, tersangka masih diperiksa,” kata Ildani.[]