BANDA ACEH – Pengawasan di perbatasan Aceh – Sumatera Utara (Sumut) semakin diperketat untuk mengantisipasi lonjakan pemudik masuk ke Serambi Mekah. Jika ada pemudik positif Covid-19 saat diperiksa dengan rapid test, petugas akan menyuruh balik kembali orang tersebut dan dilarang masuk ke Aceh.
Dirlantas Polda Aceh, Kombes Pol. Dicky Sondani, mengatakan pihaknya memperketat pengawasan perbatasan Aceh – Sumut di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Subulussalam dan Aceh Tenggara. “Di perbatasan Aceh – Sumut, pemudik akan dilakukan rapid test. Kalau positif akan disuruh balik ke Sumut,” kata Kombes Dicky kepada awak media di Banda Aceh, Rabu, 29 April 2020.
Dicky menyebutkan, pengawasan di perbatasan Aceh melibatkan petugas gabungan Polda Aceh, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan tenaga medis.
Menurut Dicky, di setiap wilayah perbatasan petugas gabungan telah mendirikan pos check point. Pos itu nantinya bakal mendata para pendatang atau pemudik yang masuk ke Aceh.
“Sasaran Ops Ketupat 2020 adalah larangan mudik bagi masyarakat untuk merayakan Idulfitri dengan menempatkan pos check point di perbatasan Aceh – Sumatera Utara, yaitu wilayah Aceh Tamiang, Subulussalam, Aceh Tenggara dan Singkil,” ujar Dicky.
Dicky menambahkan, jika ada pemudik yang tetap nekat masuk ke Aceh, pihak Polda Aceh dan Dinas Kesehatan akan mewajibkan pemudik itu untuk di karantina 14 hari, dan dilakukan pemeriksaan rapid test di lokasi. Jika hasil rapid test pemudik tersebut positif, warga yang mudik itu akan disuruh balik ke Sumut. Sebab, Aceh belum menerapkan PSBB seperti di pulau Jawa.[]


