BLANGKEJEREN – Alat berat yang melakukan penambangan pasir di Sungai Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Rabu, 13 September 2023, dinilai berpotensi merusak lingkungan. Selain membuat aliran sungai menjadi keruh, areal persawahan di samping kanan dan kiri penambangan juga terancam.

Pantauan wartawan, aktivitas penambangan itu dilakukan satu alat berat dengan beberapa kendaraan pengangkut. Truk pembawa pasir hilir mudik melewati Desa Penggalangan.

Kepala Dinas Perindustrian dan SDM Gayo Lues, Ridwan, S.T., Kamis, 14 September 2023, mengatakan orang yang melakukan galian batuan di Sungai Penggalangan tidak pernah melapor dan tak dikeluarkan rekomendasi galian oleh Dinas Perindustrian dan SDM.

“Tim dari Dinas Perindustrian dan SDM akan segera turun ke lapangan meminta klarifikasi dan mempertanyakan izinnya. Apabila tidak ada izin, maka akan kita setop kegiatanya dan meminta agar mengurus izin dulu baru melakukan galian,” katanya.

Setiap galian yang berbau bisnis atau galiannya dijual, kata Ridwan, wajib memiliki izin. Penambangan harus memiliki izin galian batuan. Bagi yang melanggar bisa dipidana penjara paling lama lima tahun.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batu bara, pasal 158, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ujarnya.[]