BANDA ACEH – Penasihat hukum terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai menyebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh tidak menolak eksepsi dalam sidang putusan sela, Selasa, 8 Agustus 2023.
Lima terdakwa perkara tersebut yakni Fathullah Badli sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pekerjaan lanjutan konstruksi fisik pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai Kabupaten Aceh Utara tahap I sampai V tahun anggaran 2012-2016, Nurliana NA (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK proyek itu tahap I sampai VI tahun anggaran 2012-2017), T. Maimun (Direkur PT Lamkaruna Yachmoon selaku rekanan proyek tahap II tahun 2013, tahap III tahun 2014, tahap V tahun 2016, dan tahap VI tahun 2017), T. Reza Felanda (Direktur PT Perdana Nuasa Moely selaku rekanan proyek tahap I tahun 2012 dan tahap IV tahun 2015), dan Poniem (Direktris CV Sarena Consultant sebagai konsultan pengawas proyek tersebut).
Untuk diketahui, setelah memperbaiki surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara melimpahkan kembali perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh, 6 Juli 2023.
JPU membacakan surat dakwaan (hasil perbaikan) terhadap lima terdakwa dalam sidang pada pertengahan Juli 2023. Lalu, saat sidang berikutnya, penasihat hukum terdakwa menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU tersebut. Majelis Hakim kemudian mengeluarkan putusan sela yang dibacakan dalam sidang, Selasa (8/8) kemarin.
“Majelis hakim dalam putusannya kemarin hanya memutuskan bahwa eksepsi akan diputuskan setelah pemeriksaan pokok perkara, bersamaan dengan putusan atas pokok perkara. Jadi, bukan ditolak eksepsi,” kata Zaini Djalil, S.H., Penasihat Hukum Terdakwa T. Maimun dan T. Reza Felanda, saat dikonfirmasi portalsatu.com/ via telepon, Rabu, 9 Agustus 2023, sore.
Zaini Djalil menjelaskan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, JPU diberikan kesempatan satu kali memperbaiki surat dakwaan. Dalam putusan MK itu, kata dia, majelis hakim diminta untuk memeriksa pokok perkara, meskipun penasihat hukum mengajukan eksepsi lagi atas dakwaan hasil perbaikan tersebut.
“Setelah selesai pemeriksaan semuanya, nanti baru diputuskan diterima eksepsi atau tidak, atau sekaligus diputuskan terhadap pokok perkara, itu kewenangan majelis hakim.
Jadi, putusan kemarin bukan menolak eksepsi,” tegas Zaini yang merupakan advokat senior di Aceh.
Sebelumnya, dalam siaran pers Kejari Aceh Utara dikirim Kasi Intelijen Reza Rahim, S.H., M.H., kepada portalsatu.com/, Rabu (9/8), disebutkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh menolak nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum lima terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan Monumen Samudra Pasai, dalam sidang pada Selasa, 8 Agustus 2023.
“Hal itu tertuang dalam putusan sela yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan,” kata Reza Rahim.
Reza Rahim melanjutkan, “Hakim menuturkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan kepada Jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian. Oleh karena itu, majelis hakim minta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya”.
Menurut dia, pembacaan putusan sela tersebut dipimpin Majelis Hakim, R. Hendral, S.H., M.H. (Hakim Ketua), didampingi Sadri, S.H., M.H., dan R. Deddy Haryanto, S.H., M.H. (Hakim Anggota), serta Panitera Pengganti Saiful Bahri.
Baca: Kini Hakim Tolak Eksepsi Lima Terdakwa Perkara Dugaan Korupsi Monumen Samudra Pasai
Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam sidang, Senin, 5 Juni 2023, menerima eksepsi lima terdakwa perkara dugaan korupsi pada proyek pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara.
Dalam putusan sela dibacakan Majelis Hakim diketuai R. Hendral, S.H., M.H. (Hakim Ketua), didampingi Sadri, S.H., M.H., dan R. Deddy Harryanto, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota), saat sidang itu juga menyatakan, “Dakwaan penuntut umum batal demi hukum. Membebaskan terdakwa dari tahanan”.
Baca: Hakim Terima Eksepsi Terdakwa Perkara Monumen Samudra Pasai, ‘Dakwaan Penuntut Umum Batal Demi Hukum’.[](red)





