Jakarta – Polisi menangkap komplotan pencuri spesialis rumah kosong. Ada empat orang pelaku yang diamankan, dua orang diantaranya adalah oknum anggota TNI.

Para pelaku ditangkap pada Rabu (10/2) di sejumlah tempat terpisah. Penangkapan dilalukan oleh unit I Subditum Ditreskrimum PMJ pimpinan Kompol Gunardi.

“Pada para tersangka dikenakan pidana pasal 363 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” urai Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Sabtu (13/2/2016).

Krishna menjelaskan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas peristiwa pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Komplek Marinir Cilandak, Jaksel. Di rumah itu para pelaku mengambil uang tunai Rp 1,7 juta, cincin, kalung, anting, dan beberapa HP.

Tersangka yang ditangkap yakni Puryadi alias Demit, Winarto keduanya ditahan di Mapolda Metro Jaya. Untuk tersangka lainnya yakni Puji dan Priyanto ditangani Pomal.

“Melakukan penahanan terhadap tersangka, barang bukti disita, pemberkasan, dan kami koordinasi dengan Pomal,” tutup Krishna.

Belasan kali

Kelompok pencuri spesialis rumah kosong kelompok Puryadi alias Demit itu diketahui sudah belasan kali beraksi mencuri di rumah kosong. Ada dua oknum TNI di dalam kelompok ini.

Catatan kepolisian, salah satu rumah yang dimasuki kelompok ini adalah sebuah rumah di Cilandak, Jakarta dan para pelaku menggondol uang Rp 4 miliar.

“Para pelaku membaginya, setiap orang mendapat sekitar Rp 700 jutaan,” terang Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Krishna Murti, Sabtu (13/2/2016).

Setelah mendapatkan uang yang disimpan di sebuah kardus di rumah itu, Demit Cs langsung kabur dan membaginya di salah satu hotel di Kwitang, Jakpus. Setelah membagi uang kelompok ini berpencar. Komplotan ini berjumlah lima orang, mereka yakni Puryadi alias Demit, Winarto, Puji, Priyanto, dan Mus. Untuk tersangka Demit dan Winarto sudah ditahan di Polda Metro Jaya, keduanya setelah mendapatkan uang Rp 700-an juta pulang ke Ngawi dan membangun rumah.

Sedang dua tersangka Puji dan Priyanto oknum TNI, kini sudah ditahan POMAL. Sedang tersangka Mus masih buron.

Para pelaku dibekuk di tempat terpisah. Pengakuan tersangka, mereka juga membawa senjata api saat melakukan pencurian.

“Tersangka melakukan pencurian sejak 2014, mulai dari rumah kosong sampai kabel galian listrik,” tegas Krishna.

Para pelaku akan dikenakan pidana pasal 363 KUHP terkait pidana pencurian dengan pemberatan.[] Sumber: detik.com