LHOKSEUMAWE – Kejari Lhokseumawe sudah menyerahkan Pendapat Hukum kepada Pemko Lhokseumawe terkait putusan pengadilan yang menghukum Dinas PUPR agar membayar sisa pekerjaan Gedung Kesenian tahap II tahun anggaran 2019 kepada rekanan proyek itu.
Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, S.H., M.H., menjawab portalsatu.com/, di kantornya, Selasa, 17 Desember 2024, mengatakan Pendapat Hukum dari bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari sudah diserahkan kepada Pemko, sepekan lalu.
“Terhadap gedung kesenian itu memang ada permintaan LO (Legal Opinion/Pendapat Hukum) oleh Pemko Lhokseumawe kepada Kejari Lhokseumawe. Kita sudah terbitkan LO-nya bidang Datun, dan sudah mendapat persetujuan dari Kejati Aceh. Karena sudah dinilai pada saat penerimaan bangunan itu dinyatakan pembangunan sudah mencapai 100 persen”.
“Dan adanya putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang menyatakan bahwa pihak Pemko untuk menindaklanjuti membayar 100 persen terhadap proyek pembangunan Gedung Kesenian tersebut,” tambah Feri Mupahir didampingi Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H.
Menurut Feri Mupahir, hal itu yang menjadi dasar bidang Datun Kejari menerbitkan LO, merekomendasikan kepada Pemko Lhokseumawe untuk membayar secara 100 persen terhadap pembangunan Gedung Kesenian tersebut. “Karena gedung itu sudah tiga tahun terakhir ini terbengkalai, lama-lama rusak, tidak ada kemanfaatannya, jadi timbul masalah baru lagi nanti. Makanya kami rekomendasikan untuk dibayar 100 persen oleh pemko,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemko Lhokseumawe belum membayar sisa pekerjaan Gedung Kesenian tahap II tahun anggaran 2019 kepada rekanan proyek itu yang memenangkan gugatan perkara perdata di pengadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 2 Maret 2022, mengabulkan gugatan Penggugat, Rustam, Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., rekanan pelaksana pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe tahap II itu.
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dalam putusan perkara tersebut menghukum Tergugat (Dinas PUPR Lhokseumawe) untuk membayar sisa pekerjaan kepada Penggugat Rp1,35 miliar lebih, dikurangi pajak dan biaya keterlambatan. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022.
Pemko Lhokseumawe pun sudah menganggarkan dana senilai Rp1,35 miliar lebih dalam APBK tahun 2024 untuk “Pekerjaan pembayaran putusan pengadilan terkait perkara pekerjaan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe”.
“Lagi dalam proses,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe, Safaruddin, via pesan Whatsaap menjawab portalsatu.com/, Jumat, 15 November 2024, sore.
Informasi diperoleh portalsatu.com/ pada sore itu, Jumat (15/11), Pemko Lhokseumawe telah melayangkan surat kepada Kejari untuk meminta Pendapat Hukum dari Jaksa Pengacara Negara. Pasalnya, putusan PN Lhokseumawe yang menghukum Dinas PUPR membayar pekerjaan Gedung Kesenian itu merupakan permasalahan hukum perdata.
Baca juga: Untuk Bayar Pekerjaan Gedung Kesenian, Pemko Lhokseumawe Minta Pendapat Hukum Kejaksaan.[](red)





