LHOKSEUMAWE – Pemko Lhokseumawe belum membayar sisa pekerjaan Gedung Kesenian tahap II tahun anggaran 2019 kepada rekanan proyek itu yang memenangkan gugatan perkara perdata di pengadilan.
Putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada 2 Maret 2022, mengabulkan gugatan Penggugat, Rustam, Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., rekanan pelaksana pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe tahap II itu.
Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe dalam putusan perkara tersebut menghukum Tergugat (Dinas PUPR Lhokseumawe) untuk membayar sisa pekerjaan kepada Penggugat Rp1,35 miliar lebih, dikurangi pajak dan biaya keterlambatan. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2022.
Pemko Lhokseumawe pun sudah menganggarkan dana senilai Rp1,35 miliar lebih dalam APBK tahun 2024 untuk “Pekerjaan pembayaran putusan pengadilan terkait perkara pekerjaan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe”.
“Lagi dalam proses,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe, Safaruddin, via pesan Whatsaap menjawab portalsatu.com/, Jumat sore, 15 November 2024.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Lhokseumawe, Faisal, mengatakan dana untuk hasil pekerjaan Gedung Kesenian tahap II itu memang wajib dibayar tahun ini. Namun, kata Faisal, untuk proses pembayarannya bukan melalui dirinya, tetapi lewat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Husni.
“Intinya wajib bayar dalam tahun ini, jangan melewati tahun 2024, karena hasil putusan pengadilan,” ucap Faisal kepada portalsatu.com/ via telepon.
Satu sumber menyebut Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe yang sudah dibangun beberapa tahun lalu, dikhawatirkan rawan mengalami kerusakan lantaran hingga kini belum difungsikan. “Kalau sampai rusak, tambah beban lagi bagi Pemko, karena harus mengalokasikan anggaran baru untuk rehab. Sebaiknya segera difungsikan untuk kegiatan kesenian masyarakat, sambil dicari solusi untuk menuntaskan pembayaran (kepada rekanan sesuai putusan pengadilan) yang sudah ada dananya,” kata sumber itu.
Informasi diperoleh portalsatu.com/, Pemko Lhokseumawe telah melayangkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat untuk meminta Legal Opinion (LO/Pendapat Hukum) dari Jaksa Pengacara Negara. Pasalnya, putusan PN Lhokseumawe yang menghukum Dinas PUPR membayar pekerjaan Gedung Kesenian itu merupakan permasalahan hukum perdata.
Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, S.H., M.H., didampingi Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Arliansyah S.H., M.H., dikonfirmasi portalsatu.com/, Jumat sore (15/11), membenarkan informasi tersebut.
“Pemko Lhokseumawe memang ada meminta Pendapat Hukum atau Legal Opinion ke Kejaksaan tentang putusan Pengadilan menyangkut (pembayaran pekerjaan) Gedung Kesenian itu. Kami lagi proses, dan meminta pendapat dan petunjuk Kejati Aceh,” ujar Therry.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., mempertanyakan Dinas PUPR Lhokseumawe belum membayar sisa pekerjaan pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe tahap II tahun anggaran 2019. Padahal, PN Lhokseumawe mengabulkan gugatan Penggugat, dan anggaran untuk pembayaran tersebut telah dialokasikan dalam APBK Lhokseumawe.
Teuku Fakhrial Dani akrab disapa Ampon Dani saat konferensi pers di Lhokseumawe, Selasa, 19 September 2023, mengatakan setelah memeriksa perkara tersebut dalam persidangan, majelis hakim membacakan putusan pada 2 Maret 2022. Yaitu dalam eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan sisa pekerjaan kepada Penggugat adalah perbuatan Wanprestasi; Menyatakan mengikat Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Harga Satuan Pekerjaan Pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap lI Nomor: 602/014/SP.CK/APBK/2019.
Selanjutnya, Menyatakan mengikat Addendum Kontrak I Nomor: 602/014/SP.CK/APBK-LSM/ADD-I/IX/2019, pada 30 September 2019; Menyatakan mengikat Addendum Kontrak Il Nomor: 602/014/SP.CK/APBK-LSM/ADD-I/XII/2019, pada 3 Desember 2019; Menyatakan mengikat Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan Nomor: 602/BAST/2020, pada 12 Februari 2020; Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pekerjaan kepada Penggugat sebesar 20 persen dari nilai kontrak, dikurangi pajak dan biaya keterlambatan.
“Jadi, gugatan kita itu dikabulkan (PN Lhokseumawe). Hanya saja persentase 25 persen tersebut, pengadilan berpikir bahwa ada perjanjian 5 persen yang harus dipotong, sehingga kepada kita hanya dibayarkan 20 persen atau Rp1.358.000.000 (tapi belum direalisasikan oleh Dinas PUPR),” kata Ampon Dani.
Baca: Rekanan Pertanyakan Dinas PUPR Lhokseumawe Belum Bayar Sisa Pekerjaan Gedung Kesenian.[](nsy)







