Ternyata BPKP Belum Terima Permintaan Dinas PUPR Lhokseumawe untuk Reviu Gedung Kesenian
LHOKSEUMAWE – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ternyata belum menerima permintaan dari Dinas PUPR Lhokseumawe untuk reviu proyek pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe.“Ternyata belum ada permintaan,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Supriyadi, kepada portalsatu.com via pesan Whatsapp, Selasa, 9 Juli 2024.Supriyadi menyampaikan itu menjawab pertanyaan: apakah benar Dinas PUPR Lhokseumawe meminta bantuan BPKP Aceh untuk melakukan reviu terhadap hasil pekerjaan pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe?Sebelumnya, Faisal selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK, dalam berita sebelumnya tertulis PPK sesuai keterangan Kadis PUPR Lhokseumawe Safaruddin), mengatakan pihaknya belum...
Berita Aceh
Ternyata BPKP Belum...
LHOKSEUMAWE – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh ternyata belum menerima permintaan dari Dinas PUPR Lhokseumawe untuk reviu proyek pembangunan Gedung Kesenian...
Berita Aceh Utara
Dinas PUPR Lhokseumawe...
LHOKSEUMAWE – Pemko Lhokseumawe menganggarkan dana senilai Rp1,35 miliar lebih dalam APBK tahun 2024 untuk “Pekerjaan pembayaran putusan pengadilan terkait perkara pekerjaan Gedung Kesenian...
Berita Lhokseumawe
Begini Jawaban Kadis...
LHOKSEUMAWE - Pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lhokseumawe menyatakan akan membayar sisa pekerjaan Pembangunan Gedung Kesenian Kota Lhokseumawe Tahap II Tahun...
Berita Lhokseumawe
Majelis Hakim Tunjuk...
LHOKSEUMAWE – Pengadilan Negeri Lhokseumawe menggelar sidang perkara gugatan Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)...
Berita Lhokseumawe
Ini Respons Kuasa...
LHOKSEUMAWE - Dinas PUPR Lhokseumawe belum memberikan penjelasan soal belum dibayarnya sisa pekerjaan 25 persen lagi untuk rekanan Pembangunan Gedung Kesenian Tahap II, sehingga...
Berita Lhokseumawe
Rekanan Pembangunan Gedung...
LHOKSEUMAWE - Wakil Direktur III CV Muhillis & Co., Rustam (58), melalui kuasa hukumnya, Teuku Fakhrial Dani, S.H., M.H., menggugat Dinas Pekerjaan Umum dan...