Kamis, Oktober 3, 2024

Tiga Alasan Jack Gayo...

BLANGKEJEREN - Mantan Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Kabupaten Gayo Lues Jack Gayo...

Deklarasi Pilkada Damai di...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...

Gajah Liar Ubrak-Abrik Kebun...

ACEH UTARA - Kawanan gajah liar mulai memasuki perkebunan warga di Dusun Batee...

Ketua KIP Subulussalam Ajak...

SUBJLUSSALAM - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam melaksanakan acara Deklarasi Pilkada Damai...
BerandaBerita AcehPengumuman Penetapan Nomor...

Pengumuman Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Subulussalam 2024

KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM
NOMOR 35 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2024

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM

Menimbang:

a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 121 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota;

b. bahwa berdasarkan Berita Acara Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 485/PL.02.2-BA/1175/2024 tanggal 23 September 2024.tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam Tahun 2024, Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam telah melaksanakan rapat pleno terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam Tahun 2024;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam Tahun 2024;

Mengingat:

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);

2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6547);

3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 320) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 377);

4. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 60);

5. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 345) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 496);

6. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh (Lembaran Aceh Tahun 2019 Nomor 3, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 106);

7. Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota (Lembaran Aceh Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Aceh Nomor 86);

8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota;

9. Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh        Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Provinsi Aceh Tahun 2024;

10. Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh        Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Provinsi Aceh Tahun 2024;

11. Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam Tahun 2024.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : 

KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM TENTANG PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2024.

KESATU : Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Subulussalam Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Subulussalam
pada tanggal 23 September 2024

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KOTA SUBULUSSALAM,

A S M I A D I

 

 

LAMPIRAN
KEPUTUSAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM NOMOR 35 TAHUN 2024

TENTANG PENETAPAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2024

NOMOR URUT PASANGAN CALON PESERTA PEMILIHAN

WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2024

No Urut dan Nama Pasangan Calon Partai Politik Pengusul:

1. Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota  Drs. Salmaza, M.AP dan Bahagia Maha: Perseorangan

2. Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota M. Rasyid dan Nasir, S.E.

Partai Pengusul: Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat dan Partai Nanggroe Aceh.

3. Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota Fajri Munthe dan Karlinus

Partai Pengusul: Partai Golongan Karya, Partai Bulan Bintang dan Partai Aceh

4. Calon Wali Kota/Wakil Wali Kota H. Affan Alfian, S.E dan Irwan Faisal, S.H.

Partai Pengusul: Partai Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Amanat Nasional dan Partai Solidaritas Indonesia

KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN
KOTA SUBULUSSALAM,

A S M I A D I

Note: download versi PDF di link: download

Baca juga: