LHOKSEUMAWE – Nama Wakil Ketua II DPRK Aceh Utara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) periode 2019-2024 kembali gagal ditetapkan melalui rapat paripurna dewan. Kali ini, penetapan wakil ketua II definitif gagal lantaran rapat paripurna DPRK tidak memenuhi kuorum, Rabu, 16 Oktober 2019, malam.

Sebelumnya, pimpinan definitif dewan dari PPP juga gagal ditetapkan alias ditunda penetapannya dalam rapat paripurna DPRK Aceh Utara, Kamis, 10 Oktober 2019, malam. Pasalnya, masih ada persoalan di internal DPC PPP Aceh Utara terkait nama calon Wakil Ketua DPRK dari partai politik tersebut. Sehingga rapat paripurna pada Kamis malam itu hanya menetapkan tiga pimpinan definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024, yakni Arafat sebagai Ketua (Partai Aceh/PA), Hendra Yuliansyah Wakil Ketua I (Partai Demokrat), dan Misbahul Munir Wakil Ketua III (Partai Nanggroe Aceh/PNA). (Baca: Pimpinan DPRK dari PA, Demokrat dan PNA Ditetapkan, PPP Ditunda)

Informasi dihimpun portalsatu.com/, rapat paripurna penetapan pimpinan (Wakil Ketua II dari PPP) definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024, Rabu malam, dipimpin ketua sementara, Arafat, dihadiri Asisten III Setda, Adami, mewakili bupati. Namun, rapat paripurna DPRK itu gagal menetapkan wakil ketua II definitif dari PPP lantaran jumlah anggota dewan yang hadir sangat minim. Hanya belasan orang hadir dari 43 anggota DPRK Aceh Utara periode 2019-2024 yang sudah disumpah.

“Kami atas nama pimpinan (sementara) DPRK Aceh Utara memohon maaf. Sesuai dengan Tatib (Tata Tertib) DPRK Aceh Utara pasal 186 ayat (1) huruf c, bahwa untuk memenuhi kuorum harus dihadiri lebih ½ jumlah anggota DPRK Aceh Utara. Sesuai absensi (daftar hadir)  yang telah ditandatangani, kuorum tidak terpenuhi. Oleh sebab itu, sidang kami tunda, dan akan kita jadwalkan kembali sampai pemberitahuan selanjutnya,” ucap Arafat yang kemudian mengetuk palu tiga kali, disambut tepuk tangan para anggota dewan dalam rapat paripurna itu.

(Rapat paripurna DPRK Aceh Utara tidak memenuhi kuorum, Rabu, 16 Oktober 2019, malam. Foto: istimewa)

Dilihat portalsatu.com/, Kamis, 17 Oktober 2019, daftar hadir rapat paripurna DPRK Aceh Utara pada Rabu malam itu hanya diteken 17 anggota dewan, termasuk ketua sementara. Menurut sejumlah sumber, beberapa anggota dewan, meskipun menandatangani daftar hadir, tapi tidak mengikuti rapat paripurna tersebut.

Sejumlah sumber menyebutkan, anggota DPRK yang hadir dalam rapat paripurna itu sebagian dari PA, dua PKS, satu PPP, dan satu Partai SIRA. Sedangkan lima anggota dewan dari Partai Demokrat, semuanya tidak hadir. Wakil Ketua Sementara DPRK dari Demokrat, Hendra Yuliansyah, sempat datang ke Gedung DPRK, tapi tidak mengikuti rapat paripurna itu.

Empat anggota dewan dari PPP juga tidak hadir, meskipun rapat paripurna itu beragendakan penetapan wakil ketua II definitif DPRK dari partai politik itu. Empat anggota dewan dari PNA, empat anggota dewan Partai NasDem, empat anggota dewan Partai Gerindra, tiga anggota dewan Partai Golkar, dan satu dewan PAN juga tidak tampak dalam rapat paripurna tersebut. “Empat anggota dewan dari Gerindra sedang pulang dari Jakarta ke Aceh Utara setelah mengikuti pendidikan,” kata satu sumber.

Lima anggota DPRK dari PPP, hanya Mulyadi CH., yang hadir dalam rapat paripurna itu. Wakil Ketua I DPRK Aceh Utara dari PPP periode 2014-2019 itu merupakan calon wakil ketua II definitif masa jabatan 2019-2024. Namun, rapat paripurna DPRK pada Rabu, 16 Oktober, malam, gagal menetapkan Mulyadi CH., alias Mukim Mulyadi, sebagai wakil ketua II definitif lantaran tidak cukup kuorum.   

“Untuk sementara ini, saya no comment dulu,” ujar Mukim Mulyadi saat dihubungi portalsatu.com/, Kamis siang.

Ketua Sementara DPRK Aceh Utara, Arafat, menjawab portalsatu.com/ lewat telepon, Kamis, 17 Oktober 2019, sore, mengatakan pihaknya menggelar rapat paripurna pada Rabu malam itu, menindaklanjuti surat keputusan (SK) DPW PPP Aceh tentang penetapan H. Mulyadi CH., sebagai pimpinan (Wakil Ketua) definitif DPRK Aceh Utara masa jabatan 2019-2024. Surat DPW PPP Aceh ditujukan kepada pimpinan sementara DPRK Aceh Utara, kata Arafat, diterima pada 12 Oktober 2019 lalu.  

“Keputusan (rekomendasi) DPP PPP tentang calon Wakil Ketua DPRK Aceh Utara untuk Pak H. Mulyadi diteruskan kepada DPW PPP Aceh. Dari DPW PPP (diteruskan) ke DPC PPP Aceh Utara. (Sedangkan surat pengantar dari) DPC PPP diteken wakil ketua, Marhaban Habibi dengan sekjen. Hasil surat itu, kita sebagai pimpinan sementara DPRK menyurati DPW PPP Aceh untuk kita minta keabsahan soal tanda tangan wakil ketua DPC PPP. Sehingga DPW PPP Aceh mengeluarkan SK penetapan calon Wakil Ketua DPRK untuk Pak Mulyadi. Dalam surat itu juga disebutkan, DPW PPP Aceh mengambil alih kewenangan DPC PPP Aceh Utara dalam hal penetapan Wakil Ketua DPRK,” ujar Arafat.

Arafat melanjutkan, “SK DPW PPP Aceh itu ditujukan kepada pimpinan (sementara) DPRK Aceh Utara. Sehingga kita menindaklanjuti dengan membuat rapat paripurna. Malah apabila tidak kita laksanakan, itu yang menjadi masalah buat kita. Jadi, sebenarnya rapat paripurna yang kita lakukan semalam (Rabu malam) itu adalah mengindahkan SK DPW PPP Aceh, tidak ada kepentingan lain”.

Namun, kata Arafat, rapat paripurna penetapan Wakil Ketua II definitif DPRK dari PPP itu terpaksa ditunda lantaran tidak cukup kuorum. Arafat mengaku tidak mengetahui mengapa banyak anggota dewan tidak hadir dalam rapat paripurna, Rabu malam. “Belum komunikasi, belum ada laporan,” ucapnya.

Dia menyebutkan, dalam waktu dekat akan bermusyawarah kembali dengan Wakil Ketua Sementara DPRK dan kelompok fraksi untuk menjadwalkan ulang rapat paripurna penetapan wakil ketua II definitif dari PPP. “Kemungkinan dalam minggu ini kita duduk kembali, karena kita harus menyelesaikan administrasi itu,” kata Arafat.[](nsy)