LHOKSEUMAWE – Dana Rp179 miliar lebih hasil sitaan penegak hukum dari kasus bobolnya deposito Rp220 miliar yang kini diterima Pemerintah Aceh Utara, sebaiknya digunakan untuk pembangunan infrastruktur publik bersifat besar. 

Peng 179 M nyan bek sampe lagee abeh eh (uang Rp179 miliar itu jangan mencair seperti es/habis tanpa bekas),” kata anggota Komisi C (Bidang Keuangan) DPRK Aceh Utara Zulfadhli A. Taleb kepada portalsatu.com/, 21 Oktober 2016.

Artinya, kata Zulfadhli, duit yang besar itu jangan digunakan untuk proyek (pengadaan barang dan jasa) kecil dengan cara dipecah-pecah paket. “Jangan sampai ‘dicincang’ untuk hal-hal yang kecil,” ujarnya.

Ia merasa penting untuk mengingatkan hal itu kepada Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara. “Uang itu menjadi harapan publik yang melahirkan proyek monumental,” kata Zulfadhli.

Apabila dana Rp179 miliar lebih itu “dicincang” untuk paket-paket kecil, kata Zulfadhli, maka akan muncul kekecewaan publik terhadap Pemerintah Aceh Utara. “Sebab cukup besar energi yang terbuang akibat kasus bobolnya deposito (Rp220 miliar) itu. Uang daerah juga sudah cukup banyak habis untuk mengurus pengembalian uang itu. Sudah berapa tim yang dibentuk oleh eksekutif dan dewan,” ujarnya.

Anggota dewan dari PPP ini menyebut elemen sipil selama bertahun-tahun telah menunjukkan kepeduliannya sejak bobolnya deposito Rp220 miliar tahun 2009. “Mahasiswa, LSM, dan elemen lainnya semua ikut peduli. Caranya beragam, ada yang berdemo, berdoa, yang tujuannya pemerintah dapat menyelamatkan uang itu untuk kepentingan rakyat,” kata Zulfadhli.

Zulfadhli melanjutkan, ketika uang itu sudah kembali ke Aceh Utara—meski belum semuanya—seharusnya pemerintah juga melibatkan publik dalam pembahasan program dari dana tersebut. “Apa yang mau kita bangun dengan uang itu, libatkan publik, minta masukan elemen sipil atau masyarakat,” ujarnya.

Karena itu, menurut Zulfadhli, sebaiknya ditunda dulu penggunaan dana tersebut dengan cara tidak dianggarkan dalam APBK Perubahan tahun 2016. Ia menilai lebih tepat duit tersebut dimasukkan dalam rancangan APBK murni 2017.

“Kalau dianggarkan untuk 2017, ada waktu yang cukup untuk membahas program yang akan dibuat dengan dana itu, dan cukup waktu untuk merealisasikannya. Tapi, kalau dipaksa masuk APBK-P 2016, sisa masa anggaran sangat singkat. Lagee kuet pade lam reudok,” katanya.

Anggota Panitia Anggaran DPRK Aceh Utara T. Bakhtiar juga menilai sebaiknya dana Rp179 miliar itu dialokasikan dalam rancangan APBK 2017. Sebab, kata dia, masa anggaran tahun 2016 hanya tersisa dua bulan, sehingga realisasi pekerjaan fisik volume besar berpotensi tidak selesai.

Lon sepakat peng nyan bek dijak ‘priek-priek’ untuk hal-hal yang ubeut-ubeut. Tapi peugot proyek rayek yang na manfaat bagi masyarakat,” ujar Bakhtiar kepada portalsatu.com/, 22 Oktober 2016.

Diberitakan sebelumnya, dana Rp179 miliar itu telah dimasukkan oleh TAPK Aceh Utara dalam rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun 2016, dan ditempatkan pada Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

(Baca: Rp179 M Dana Barang Bukti Deposito Rp220 M Kembali ke Aceh Utara)

Zulfadhli menilai dana hasil sitaan dari barang bukti kasus deposito itu tidak bisa dimasukkan dalam Lain-lain PAD yang Sah. “Menurut saya, berpotensi melanggar Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2016,” ujarnya.

(Baca: “Dana Kasus Deposito Masuk Lain-lain PAD yang Sah Berpotensi Melanggar…”)

“Uang itu dari kejadian unik yang mungkin tidak pernah terjadi di daerah lain. Karena tidak diatur secara umum (melalui Permendagri), maka penganggaran kembali uang itu dalam APBK harus diatur secara khusus yaitu dengan qanun,” ujar Zulfadhli.

(Baca: “Uang Itu dari Kejadian Unik, harus Dibuat Qanun Khusus”)[] (idg)