LHOKSEUMAWE – Direktur CV Bireuen Vision, berinisial ES (43) melalui kuasa hukumnya, Tarmizi Yakub, S.H., ternyata mempraperadilankan penyidik terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014. 

Tarmizi Yakub menduga penahanan kliennya itu oleh penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe karena pihaknya mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada pertengahan Juli 2019 dan kini sedang proses persidangan. Dia pun menilai penahanan ES terkesan terlalu dipaksakan karena tidak menunggu putusan hakim terlebih dahulu atas permohonan praperadilan tersebut.

Hal itu disampaikan Tarmizi Yakub kepada portalsatu.com/, Sabtu, 27 Juli 2019, sore. Pengacara ES tersebut mengatakan, penahanan kliennya tidak patut dilakukan secara hukum. “Kalau keabsahannya mungkin relatif. Karena dilakukan penahanan itu saat saudara ES sedang melakukan upaya hukum. Mestinya pihak Polres Lhokseumawe menunggu putusan praperadilan terlebih dahulu,” ujar advokat dari LBH Aceh itu.

“Kalau seandainya permohonan (praperadilan) kami dikabulkan, artinya penahanan ini kan prosesnya sudah melanggar HAM. Menurut kami, pihak polres tidak punya hak untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami, karena berkas perkara ini sudah P21 atau lengkap, dan yang punya kewenangan penahanan itu pihak jaksa,” kata Tarmizi.

Menurut Tarmizi, sebelum ditangkap dan ditahan, kliennya itu tidak pernah dipanggil oleh pihak polres. Kecuali sudah dipanggil dan dua kali tidak memenuhi panggilan, kata dia, baru sah dilakukan penangkapan. “Ini kan tidak dipanggil sebelumnya,” ujarnya. 

Tarmizi menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah mendaftarkan praperadilan ke Pengadilan Lhokseumawe pada 16 Juli 2019 lalu. Lalu, disidangkan pertama pada 22 Juli, berlanjut ke 23 dan 24 Juli 2019. “Maka penangkapan dan penahanan yang dilakukan itu terlalu dipaksakan, ada unsur ketidaksenangan dari pihak Polres Lhokseumawe dikarenakan klien kami melakukan upaya hukum praperadilan”.

“Jadi (penahanan terhadap ES) bukan sisi hukum saya lihat, tapi lebih kepada ketidaksenangan dan seakan-akan tersangka selama ini melawan penyidik. Cuma menurut kami penangkapan ini tidak patut, padahal kalau melalui proses pemanggilan terlebih dahulu saya rasa klien kami itu pun kooperatif. Semestinya pihak penyidik menunggu dulu proses praperadilannya, dan bahkan memohon kepada pihak polres menghormati upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh pemohon (ES),” kata Tarmizi.

Terkesantebang pilih

Di samping itu, lanjut Tarmizi, dalam perkara tersebut terkesan “tebang pilih” dalam penetapan tersangka dari kalangan rekanan. “Mengapa hanya ES saja yang jadi tersangka, sedangkan penikmat atau yang menikmati dana, koordinator itu tidak jadi tersangka. Karena ada juga pihak terkait lainnya yang ikut terlibat dengan kasus tersebut. Ini kenapa hanya satu orang saja (di luar Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian/DKPP Lhokseumawe) yang jadi tersangka, dan itu bisa dipersoalkan,” ujarnya.

“Kemudian kalau memang satu jadi tersangka, kenapa ada beberapa pihak lainnya yang ikut menikmati itu tidak dikaitkan. Jadi, banyak keanehan-keanehan yang kita lihat dalam persoalan ini,” ungkap Tarmizi.

Informasi diperoleh Tarmizi, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka ES dan barang bukti kasus itu kepada jaksa bakal dilaksanakan di Kejati Aceh di Banda Aceh. Menurut Tarmizi, pada dasarnya pihaknya menghormati proses hukum dan tahap dua itu bisa dilaksankan jika permohonan praperadilan itu ditolak. “Kalau permohonan kami diterima kan tahap dua secara otomatis gugur, tapi kita menghormati apapun (putusan terkait praperadilan), dan kalau memang tahap dua dilaksanakan kita jalani saja. Nanti akan kita lihat di tingkat Pengadilan Tipikor,” ungkapnya.

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Lhokseumawe menahan ES (43), Direktur CV Bireuen Vision, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014. ES ditahan di Rumah Tahanan Polres Lhokseumawe, Rabu, 24 Juli 2019, malam, setelah sehari sebelumnya berkas penyidikan tersangka itu dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Terhitung (Rabu) pukul 23.30 WIB malam ini, tersangka korupsi bantuan ternak atas nama ES selaku Direktur Bireuen Vision saya tahan,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Kamis, 25 Juli 2019, dinihari.

Indra T. Herlambang menyebutkan, penahanan dilakukan setelah tersangka ES diamankan. “Sebelumnya dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kesehatan yang bersangkutan dapat menjalani penahanan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 yang menjerat tersangka berinisial ES (43), Direktur CV Bireuen Vision, dinyatakan lengkap oleh jaksa.

“Telah dinyatakan lengkap/P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Lhokseumawe berdasarkan Surat P21 Nomor: B-1075/L.1.12/Fd.1/07/2019, tanggal 23 Juli 2019,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Indra T. Herlambang dalam keterangannya diterima portalsatu.com/, Rabu, 24 Juli 2019, pagi.

Kasus pengadaan bantuan ternak pada Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian (DKPP) Kota Lhokseumawe bersumber dari APBK tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar lebih menyebabkan kerugian negara Rp8.168.730.000 (Rp8,1 miliar lebih). Dalam berkas perkara Nomor: BP/24/III/2019/Reskrim tanggal 5 Maret 2019, tersangka ES dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” ujar Indra T. Herlambang.

Menjawab portalsatu.com/, kapan penyidik akan menyerahkan tersangka ES dan barang bukti kasus tersebut kepada jaksa, Indra mengatakan, “Secepatnya”.

Sementara itu, Kajari Lhokseumawe Muhammad Ali Akbar dihubungi melalui Kasi Intelijen Miftahuddin didampingi Kasi Pidana Khusus Fery Ichsan, dikonfirmasi pada Rabu pagi tadi membenarkan berkas penyidikan tersangka ES, Direktur Bireuen Vision itu sudah dinyatakan lengkap.(BacaKorupsi Pengadaan Ternak: Berkas Penyidikan Tersangka ES Lengkap)[]