LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) memperoleh data yang menyebutkan pengadaan lembu dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 melalui 138 perusahaan diduga fiktif.
“Kita minta penyidik Polres Lhokseumawe menetapkan para direktur perusahaan-perusahaan tersebut sebagai tersangka,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com/, Sabtu, 22 September 2018.
Menurut informasi, pengadaan ternak lembu dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 senilai Rp14,5 miliar melibatkan lebih 150 perusahaan atau rekanan. Namun, data diperoleh MaTA, 138 perusahaan diduga tidak melaksanakan kegiatan dari “aspirasi anggota DPRK” itu alias fiktif.
Data diperoleh MaTA, alokasi dana untuk masing-masing perusahaan dari 138 rekanan tersebut bervariasi. Jumlah dana paling sedikit Rp20 juta dan maksimal Rp120 juta.
Berdasarkan data dari MaTA tentang nama-nama perusahaan itu, portalsatu.com/ menelusuri alamat beberapa di antaranya melalui mesin pencari google.com. Hasilnya diketahui, di antara perusahaan itu ada yang beralamat di Lhokseumawe, ada pula di Aceh Utara.
Beberapa perusahaan tersebut juga menjadi pemenang lelang kegiatan lainnya bersumber dari APBK Lhokseumawe, APBK Aceh Utara dan APBA dalam beberapa tahun terakhir. Hal itu diketahui dari data pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang ditelusuri portalsatu.com/.
“Selain direktur perusahaan yang harus ditetapkan sebagai tersangka, (badan hukum) perusahaan itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka karena (pengadaan ternak) fiktif. Jadi, perusahaan yang fiktif itu juga bisa ditetapkan sebagai tersangka. Ini penting agar perusahaan itu tidak melakukan tindakan fiktif terkait proyek lainnya,” kata Alfian.
Sementara itu, Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian, mengatakan, pihaknya harus melihat dokumen terlebih dahulu soal berapa jumlah perusahaan yang pengadaan ternak itu diduga fiktif. Begitu pula soal data total perusahaan yang terlibat dalam pengadaan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 itu. Riski meminta portalsatu.com/ mengkonfirmasi kembali pada Senin nanti agar pihaknya bisa melihat dokumen terkait kasus tersebut.
“Soal (perusahaan-perusahaan yang diduga pengadaan ternak itu fiktif) diproses, itu pasti. Sekarang sedang kita proses salah satu perusahaan yaitu 'BV' yang beralamat di Bireuen, karena dia yang paling banyak (mendapat dana pengadaan ternak dari APBK Lhokseumawe 2014),” ujar Riski menjawab portalsatu.com/ lewat telepon seluler, Sabtu malam.
Riski menyebutkan, direktur perusahaan 'BV' berinisial ES sudah dipanggil oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lhokseumawe untuk diperiksa. “Kemarin itu dia tidak bisa datang karena berhalangan, dan berjanji akan datang pada Selasa nanti. ES dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi,” katanya.
Dia menyebutkan, pemeriksaan terhadap direktur perusahaan itu butuh proses lantaran barang bukti dokumen kasus tersebut juga digunakan untuk tiga terdakwa perkara sama yang sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. “Jadi, satu barang bukti untuk semua yang diproses,” ujar Riski.
Seperti diketahui, tiga terdakwa perkara korupsi pengadaan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Ketiga terdakwa ialah Rizal (mantan Kepala Dinas Kelautan, Perikanan dan Pertanian/DKPP Lhokseumawe/pengguna anggaran), Dahlina (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan/PPTK), dan Ismunazar (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK Pengadaan Ternak di DKPP tahun 2014).
Perkara pengadaan/penyaluran bantuan ternak bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014–yang dananya dialokasikan melalui DKPP senilai Rp14,5 miliar, berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Aceh merugikan negara Rp8,1 miliar lebih.[](idg)
Lihat pula:
Kemana Aliran Dana Kasus Ternak? Jaksa Menunggu Penyidikan Polisi Terhadap Rekanan
Kasus Ternak Rp14,5 M, MaTA: Semua Penerima Aliran Dana Harus Diperiksa
Kasus Bantuan Ternak, MaTA: Banyak Aktor Diduga Menerima Aliran Dana






