LHOKSEUMAWE DPRK Lhokseumawe telah menyetujui Rancangan APBK tahun 2017 ditetapkan menjadi qanun dalam rapat paripurna di gedung dewan, 27 Februari lalu. Dalam APBK itu, masih ada alokasi dana pengadaan mobil dinas. Namun, menurut anggota dewan, dari usulan awal tiga unit senilai Rp2 miliar menjadi satu unit dengan dana di bawah Rp1 miliar.
APBK sudah disahkan, saat ini masih dievaluasi tim Gubernur (Aceh), ujar Wakil Ketua DPRK Lhokseumawe T. Sofianus dihubungi portalsatu.com, Sabtu, 4 Maret 2017, sore.
Ditanya soal usulan pengadaan mobil dinas Rp2 miliar, T. Sofianus mengatakan, saat pembahasan RAPBK, pihaknya sudah memberi masukan kepada eksekutif sebaiknya menunda rencana tersebut, sehingga anggaran dapat diprioritaskan untuk kegiatan yang lebih mendesak.
Kita sudah mengingatkan, memberi masukan kepada eksekutif. Namun, teknisnya kan tergantung pemerintah. Sejauh yang saya pantau, angkanya tidak lagi sampai segitu. Yang digembar-gemborkan selama ini kan Rp2 miliar, kemudian (hasil akhir pembahasan RAPBK) angkanya sudah berkurang, katanya.
Saya berani klaim, dari angka tersebut (Rp2 miliar), berkurang, karena sudah kita ingatkan. Eksekutor kan mereka (eksekutif), ujar T. Sofianus akrab disapa Pon Cek lagi.
Disinggung bahwa ketentuan penetapan APBK harus dengan persetujuan dua pihak (pemerintah dan dewan), lantas mengapa soal dana pengadaan mobil dinas itu tergantung pemerintah, Pon Cek mengatakan, Di Badan Anggaran (DPRK) terjadi pandangan berbeda karena ada tiga fraksi. Ada fraksi yang mendukung, ada fraksi penyeimbang. Dua fraksi mendukung, satu fraksi penyeimbang, kita mengingatkan. Jadi, kami di tengah-tengah. Kalau bagus kita dukung penuh, jika melenceng kita ingatkan.
Berdasarkan catatan portalsatu.com, tiga fraksi di DPRK Lhokseumawe ialah Fraksi Partai Aceh, Fraksi Demokrat Bersatu dan Fraksi Koalisi Bersama. Pon Cek dari Fraksi Demokrat Bersatu.
Sebagai fraksi penyeimbang, kata Pon Cek, pihaknya telah mengingatkan dan memberi masukan kepada eksekutif. Pertimbangan pihaknya mengingatkan eksekutif agar menunda usulan pengadaan mobil dinas, kata dia, bukan hanya menyangkut bahwa hal itu tidak melanggar hukum, tetapi juga terkait kemanfaatan dan persoalan etika. Pasalnya, saat ini Pemko Lhokseumawe memiliki utang atau kewajiban sangat besar yang penyelesaiannya harus diprioritaskan.
Namun, menurut Pon Cek, pihaknya memilih mengambil keputusan melalui musyawarah, sehingga tidak perlu dilakukan voting saat terjadi perbedaan pendapat antara dua fraksi dengan satu fraksi. Karena itu (fraksi) kami menerima APBK disahkan dengan berbagai catatan, salah satunya efisiensi anggaran, kata Pon Cek.
Anggota Badan Anggaran DPRK Lhokseumawe M. Hasbi dihubungi, Sabtu malam, mengatakan, hasil pembahasan RAPBK 2017 sampai disahkan, usulan eksekutif terkait pengadaan tiga mobil dinas telah dirasionalkan menjadi satu unit dengan dana di bawah Rp1 miliar. Berkurang, tinggal satu unit, (dananya) di bawah Rp1 miliar, mungkin sekitar Rp800 juta termasuk pajak, ujarnya.
Hasbi menyebut pengadaan satu mobil dinas itu direncanakan untuk Wakil Wali Kota Lhokseumawe terpilih hasil Pilkada 2017 yang akan digunakan setelah resmi dilantik. Sebab, kata dia, mobil dinas Wakil Wali Kota Lhokseumawe saat ini akan di-dem (dihapus dari daftar aset daerah) setelah berakhir masa jabatan. Hal itu, kata Hasbi, dibolehkan secara aturan yang berlaku.
Wakil Wali Kota Lhokseumawe saat ini ialah Nazaruddin. Sedangkan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada 2017 adalah Yusuf Muhammad. Sedangkan Pak Suaidi (Suaidi Yahya, Wali Kota saat ini yang kembali terpilih hasil Pilkada 2017) masih bisa menggunakan mobil dinas saat ini. Hasil pembahasan terakhir dengan eksekutif seperti itu, kata Hasbi.
Portalsatu.com juga berupaya menghubungi anggota Banggar DPRK Lhokseumawe lainnya termasuk Wakil Ketua DPRK Suryadi dari PAN. Namun, tidak diangkat telpon selulernya meski terdengar panggilan masuk. Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Azwar dihubungi terpisah, juga tidak mengangkat telpon selulernya.[](idg)

