LHOKSEUMAWE Pemko Lhokseumawe akhirnya melelang pengadaan mobil dinas wali kota senilai Rp1,3 miliar sumber dana APBK tahun 2017.
Pantauan portalsatu.com pada situs Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Lhokseumawe, Kamis, 15 Juni 2017, proses lelang mobil dinas itu sejak 13 Juni lalu. Paket Pengadaan Kendaraan Bermotor Penumpang Mobil Walikota Periode 2017-2022 di bawah Satuan Kerja Sekretariat Kota Lhokseumawe itu dengan nilai pagu Rp1.290.250.000, sedangkan nilai HPS paket Rp1.067.450.000
Tahapan lelang saat ini pengumuman pascakualifikasi, download dokumen pengadaan, dan upload dokumen penawaran. Sementara jadwal penetapan dan pengumuman pemenang pada 19 Juli 2017.
Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Lhokseumawe Tri Hariadi menjawab portalsatu.com, 1 Juni 2017, mengatakan, karena untuk wilayah Lhokseumawe mobil dinas senilai Rp1,3 miliar tidak ada dalam e-catalogue (katalog elektronik), pengadaan dapat dilakukan melalui lelang umum dengan catatan mengacu kepada Harga Pelat Merah Government Sales Operation (GSO).
Data diperoleh portalsatu.com, 2 Mei 2017, dalam buku Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 32 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017, dana pengadaan mobil dinas wali kota ditempatkan di bawah Sekretariat Daerah. Anggaran dengan kode rekening 4.01 4.01 03 02 05 5 2 3 03 18 itu tertulis belanja modal pengadaan minibus Rp1,3 miliar. Pada kolom penjelasan tertulis Mobil Walikota periode 2017-2022 (1 unit x Rp 1.290.250.000). (Baca: Ternyata Mobil Dinas Wali Kota Lhokseumawe Capai Rp1,3 Miliar)
Sekda Lhokseumawe Bukhari AKs., mengatakan, dana pengadaan satu mobil dinas wali kota mencapai Rp1,3 miliar dalam APBK tahun 2017 merupakan hasil pembahasan tim anggaran. Hasil pembahasan kan (Tim Anggaran Pemerintah Kota/TAPK Lhokseumawe saat pembahasan Rancangan APBK 2017), ujar Bukhari menjawab portalsatu.com, 8 Mei 2017.
Bukhari mengakui usulan TAPK Lhokseumawe terkait pengadaan mobil dinas wali kota itu mendapat persetujuan DPRK meski sempat muncul polemik. Ya (mendapat persetujuan DPRK). Memang mendapat pro-kontra, katanya. (Baca: Mengapa Pengadaan Mobil Dinas Wali Kota Capai Rp1,3 M? Ini Kata Sekda)
MaTA mendesak Pemko Lhokseumawe membatalkan pengadaan mobil dinas wali kota senilai Rp1,3 miliar. MaTA menyebut wali kota tidak pantas menggunakan mobil semahal itu di tengah kondisi utang pemerintah kepada pihak ketiga sangat besar. Kita mendesak segera dibatalkan. Sangat tidak pantas pengadaan mobil dinas Wali Kota Lhokseumawe mencapai Rp1,3 miliar saat angka pengangguran dan kemiskinan masih tinggi, apalagi pemerintah memiliki utang cukup besar kepada pihak ketiga, ujar Koordinator MaTA Alfian, 8 Mei 2017. (Baca: MaTA: Batalkan Pengadaan Mobil Dinas Wali Kota Lhokseumawe Rp1,3 M)
Sosiolog Unimal Dr. Nirzalin, M.Si., berharap pengadaan mobil dinas Wali Kota Lhokseumawe senilai Rp1,3 miliar yang telah dialokasikan dalam APBK 2017, dibatalkan. Ini persoalan-persoalan etis. Apakah etis di saat anak-anaknya kelaparan, seorang ayah justru enak-enakan tidur di hotel. Ini persoalannya. Di saat kemiskinannya tinggi, pembangunannya belum baik dengan pertumbuhan ekonomi masih 2 persen sekian, kemudian wali kota menikmati fasilitas yang lux. Saya kira ini sesuatu yang sangat tidak etis, ujar Nirzalin, 13 Mei 2017.
Nirzalin melanjutkan, Ini harus dikaji ulang. Harus dilihat tidak dengan kacamata akal, tetapi menggunakan kacamata hati. Jadi, sesuatu yang sifatnya secara etis tidak mungkin, tolonglah jangan dilakukan! (Baca: Pengadaan Mobil Dinas Wali Kota Rp1,3 M, Tolonglah Jangan Dilakukan)[](idg)


