LHOKSEUMAWE – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menduga pengadaan tawas Rp2 miliar di PDAM Tirta Mon Pase bermasalah. Pasalnya, hasil audit administrasi dari BPK menyebutkan pengadaan zat pembersih air itu terhutang sebesar Rp800 juta. Pengadaaannya juga diduga tidak melalui proses tender.

“Tahun 2011, Pemkab mengalokasikan Rp4 miliar untuk PDAM Tirta Mon Pase, Rp2 miliar diantaranya untuk pengadaan tawas, kita duga anggarannya dipecahkan untuk menghindari mekanisme tender, artinya tidak ditenderkan. Berdasarkan hasil audit BPK baru-baru ini, pada tahun 2011 PDAM terutang tawas senilai Rp800 juta,” kata Koordinator Pekerja MaTA, Alfian, kepada portalsatu, Minggu, 19 Maret 2017.

Dijelaskan juga, saat itu pihak kepolisian pernah mengusut perkara tersebut. Namun belakangan kasus tersebut tidak ada lagi kabarnya. Kemudian pada 2016, Pemkab kembali mengalokasikan dana untuk bayar utang tersebut sebesar Rp800 juta, tetapi dalam pengajuannya, dana tersebut untuk membayar gaji para karyawan.

“Padahal dalam Peraturan Bupati nomor 23 tahun 2014 dijelaskan gaji karyawan harus bersumber dari pendapatan perusahaan, bukan dari subdisi APBK. Kami juga mendapat kabar dana itu akhirnya direalisasikan tahun 2016 atas desakan Sekdakab, saat itu masih dijabat oleh Isa Ansari,” kata Alfian.

Parahnya lagi, tambah Alfian, sampai saat ini zat pembersih air tersebut masih tersisa utang sebesar Rp130 juta kepada penyedia.

Sebelumnya sempat diberitakan pada Kamis 5 Oktober 2016 lalu mantan Bendahara PDAM Tirta Mon Pase inisial Z dipanggil penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe. MaTA menduga, pemanggilan Z terkait penggunaan dana subsidi sebesar Rp5,6 Miliar bersumber dari APBK Aceh Utara 2013. Dana itu diperuntukkan membayar rekening listrik dan pengadaan tawas.

Walau masih tahapan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), pihak kepolisian enggan memberi keterangan kepada Portalsatu. Polisi berdalih belum masuk dalam tahap penuntutan.[]