Kamis, September 19, 2024

Ratusan Santri Lhokseumawe Dukung...

LHOKSEUMAWE – Ratusan santri (putra dan putri) se-Kota Lhokseumawe menyatakan sikap mendukung bakal...

Pilkada 2024, Jumlah Pemilih...

LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar rapat pleno rekapitulasi Daftar...

Jawa Barat Juara Umum...

KUTACANE - Kontingen Jawa Barat cabor arung jeram boyong delapan medali emas sebagai...

Permudah Masyarakat Sampaikan Aspirasi,...

SUBULUSSALAM - Sekretariat DPRK Subulussalam melaksanakan sosialisasi fasilitas Pusat Layanan Aspirasi Masyarakat (PusLAM)...
BerandaPengadilan Kriminal Sita...

Pengadilan Kriminal Sita Properti Milik Gulen

ADANA, Turki – Pengadilan kriminal di Turki bagian selatan menyita properti milik Fetullah Gulen, pengkhotbah berbasis AS yang dituduh mendalangi kudeta gagal 15 Juli.

Anadolu Agency mengabarkan, pengadilan tersebut masih merahasiakan rincian properti apa yang disita.

Pemerintah Turki mengatakan upaya kudeta yang menewaskan 240 orang dan hampir 2.200 terluka, diselenggarakan oleh pengikut Gulen yang telah tinggal di pengasingan di Pennsylvania sejak tahun 1999.

Gulen dituduh memimpin kampanye sekian lama untuk menggulingkan negara melalui infiltrasi lembaga Turki, khususnya militer, polisi, dan peradilan, membentuk apa yang dikenal sebagai negara paralel.

Baca juga: