SUBULUSSALAM — Kabar gembira bagi masyarakat di Bumi Syekh Hamzah Fansuri terkait pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Subulussalam akhirnya memasuki tahap akhir. Artinya dalam waktu yang tidak lama lagi akan segera terwujud secara definitif.
Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB) menyampaikan bahwa seluruh proses verifikasi lintas kementerian telah tuntas dan kini tinggal menunggu pengesahan dari Presiden.
Menurut HRB, dari 35 usulan pembentukan PN baru di seluruh Indonesia, hanya 13 daerah yang lolos verifikasi, termasuk Kota Subulussalam. “Alhamdulillah, Subulussalam menjadi salah satu daerah yang dinyatakan memenuhi syarat,” kara HRB dalam siaran persnya, Selasa, 9 Desember 2025.
Ia menjelaskan, pengajuan pembentukan PN Subulussalam sebenarnya telah dilakukan sejak 2019. Namun prosesnya baru bergerak signifikan sejak September 2025, setelah Mahkamah Agung mulai memproses kembali usulan tersebut.
HRB menegaskan, percepatan itu tidak lepas dari kerja aktif Pemerintah Kota Subulussalam dalam melengkapi seluruh syarat administrasi yang dibutuhkan. “Kami terus berkoordinasi dengan lintas kementerian agar verifikasi berjalan lancar. Sekarang semuanya sudah selesai,” katanya.
Dengan rampungnya seluruh tahapan teknis dan administratif, Pemko Subulussalam kini menunggu satu langkah terakhir: pengesahan Presiden. “Kita berharap dalam waktu dekat segera ditandatangani, sehingga pelayanan peradilan bagi masyarakat Subulussalam dapat lebih dekat, cepat, dan efisien,” tutur HRB.[]



