SUBULUSSALAM – Setelah penantian panjang sejak kota ini mekar dari kabupaten induk Aceh Singkil 2007 lalu, akhir kini masyarakat Kota Subulussalam kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke luar daerah untuk mendapatkan pelayanan hukum.

Kepastian ini muncul setelah Pemerintah Pusat secara resmi menetapkan pembentukan Pengadilan Negeri (PN) Subulussalam melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2025.

Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam penguatan sistem peradilan di wilayah Kota Subulussalam. Selama bertahun-tahun, warga setempat harus mengalokasikan waktu dan biaya ekstra hanya untuk mengikuti proses persidangan atau mengurus administrasi hukum di daerah tetangga.

Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin mengatakan penetapan ini adalah jawaban atas aspirasi panjang masyarakat. Menurutnya, kehadiran instansi vertikal ini akan memangkas birokrasi dan hambatan geografis yang selama ini menjadi kendala utama dalam mencari keadilan.

“Kehadiran Pengadilan Negeri di kota kita bukan sekadar pembangunan gedung, melainkan upaya nyata negara untuk hadir lebih dekat dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga Subulussalam,” kata Haji Rasyid Bancin, Kamis, 15 Januari 2015.

Lebih lanjut, HRB menekankan bahwa efisiensi waktu dan biaya menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Ia menilai, selama ini jarak tempuh menuju pengadilan di luar daerah sering kali menjadi beban bagi masyarakat kecil yang sedang berupaya memperjuangkan hak-hak hukum mereka.

“Kami menyadari betul beban yang dirasakan masyarakat. Dengan adanya PN Subulussalam, biaya transportasi dan risiko di perjalanan bisa diminimalisir, sehingga proses pencarian keadilan menjadi lebih inklusif dan terjangkau,” tambahnya.

Selain kemudahan akses, keberadaan pengadilan mandiri ini diyakini akan mempercepat proses penyelesaian perkara. Kepastian hukum yang lebih cepat dinilai akan berdampak positif pada iklim investasi dan ketertiban sosial di Kota Subulussalam.

Pemerintah Kota Subulussalam juga telah menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung segala tahapan pembangunan fisik maupun administratif. Sinergi antara pemerintah daerah dan Mahkamah Agung akan terus ditingkatkan agar operasional kantor tersebut dapat segera terealisasi sesuai target.

Menurutnya, penetapan PN Subulussalam ini merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam memeratakan pelayanan publik hingga ke wilayah pelosok. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat sistem hukum nasional di seluruh penjuru tanah air.

HRB juga berharap dengan berdirinya lembaga peradilan ini, kesadaran hukum masyarakat di Subulussalam semakin meningkat. Pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung proses pembangunan gedung pengadilan agar dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat luas bagi pembangunan daerah.[](ril)