BANDA ACEH – Pengalihan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menjadi Badan Pertanahan Aceh (BPA) sesuai dengan dengan UU N0 11 Tahun 2006 pasal 213 sebagaimana diterjemahkan dengan Perpres N0 23 tahun 2015 Tentang Pengalihan Badan Pertanahan Nasional menjadi Badan Pertanahan Aceh jalan di tempat. “Tidak ada sesuatu yang istimewa dari pemberlakukan BPA ini. Selama ini lembaga tersebut hanya menjalankan tugas dan fungsi koordinasi saja, Kewenangan yang diberikan juga setengah- tengah,” ungkap Iskandar Usman Al-Farlaky, Ketua Fraksi PA di DPRA kepada portalsatu.com/, Sabtu, 9 Desember 2017.

Iskandar mengatakan pengalihan Personel, Pembiayaan, Perlengkapan dan Dokumen (P3D) dari BPN ke BPA melalui gubernur sampai sekarang tidak dilakukan. Selama ini, kata dia, BPA diberikan kewenangan terkait izin lokasi, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah, dan ganti rugi tanah. 

“Namun ini juga tidak sepenuhnya diberikan. Kelembagaan BPA yang dibentuk dengan qanun SOTK baru itu seperti macan ompong. Kita berharap, keberadaan BPA bisa mengatur, mengurus peruntukan, pemanfaatan tanah bagi rakyat Aceh,” ujarnya.

Al-Farlaky yang juga anggota Komisi 1 DPRA bidang politik, hukum, pemerintahan serta keamanan ini, menambahkan, seharusnya dengan hadirnya lembaga otonom seperti BPA ini, maka Kanwil BPN lebur dan bergabung dengan lembaga otonom baru. Kasus ini sama dengan Dinas Pendidikan yang sebelumnya lembaga vertikal, begitu menjadi Dinas Pendidikan, Kanwil Pendidikan menjadi lebur dengan sendirinya. 

“Untuk pegawai, mereka diberikan pilihan apakah bergabung dengan lembaga otonom baru atau kembali ke pusat,” katanya. 

Iskandar menyebutkan, keberadaan BPA sebagaimana diamanatkan dalam UUPA harus bertaring, meski dalam Perpres 23 tahun 2015 soal pengalihan lembaga ini banyak pasal dan ketentuan di dalamnya tidak sesuai dengan hasil pembahasan tim Aceh dengan Jakarta. “Maka, kita sudah pernah melayangkan surat keberatan, tapi sampai kini belum direspon oleh pusat. Waktu itu kita sampaikan keberatan Perpres 23 tahun 2015 dan PP 3 Tahun 2015 tentang kewenangan pemerintah yang bersifat nasional di Aceh. Sangat lamban sekali, pusat terkesan membiarkannya begitu saja. Padahal sudah lama keberatan itu dikirim oleh pihak Aceh,” ujar mahasiswa program magister Fisipol Unida Banda Aceh itu.

Politisi Partai Aceh ini mengungkapkan,  keberatan sebelumnya sempat dibawa  dalam rapat bersama antara Pemerintah Aceh dan DPRA, menghasilkan sejumlah item yang menjadi poin-poin keberatan untuk selanjutnya Pemerintah Aceh menyampaikan secara resmi ke Pemerintah Pusat di Jakarta. Hal yang memicu keberatan terdapat dalam dua aturan yang telah diberikan ke Aceh tersebut, diantaranya harus dilakukan peninjauan ulang kembali materi PP N0 3 Tahun 2015 Tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh, khususnya terhadap materi yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki dan UUPA/atau tidak dibahas bersama dengan tim pemerintah Aceh waktu itu, serta mereduksi kewenangan yang sudah ada.

Adapun materi tersebut, sambung mantan aktivis mahasiswa ini, a) pasal 10 ayat (1), tidak pernah dibahas dengan tim Pemerintah Aceh: b) pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), bertentangan dengan pasal 213 ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) UU N0 11 Tahun 2006. Begitu juga dengan pasal 11mereduksi kewenangan yang telah ada dan bertentangan dengan pasal 213 UUPA, UU N0 2 Tahun 2012 dan lampiran bidang pertanahan UU N0 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. 

Selain  itu, di Peraturan Presiden N0 23 Tahun 2015 terjadi penambahan tanpa melalui pembahasan, pada pasal 6 yakni kepala Badan Pertanahan Aceh sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh.

Lalu di pasal 9, Kepala Kantor Pertanahan Aceh Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Agraria  dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional atas usul Gubernur Aceh.

“Tambahan pada batang tubuh sebahagian tidak sejalan dengan pasal 111 ayat (4) dan ayat (5) serta pasal 253 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2006. Subtansi tambahan dalam batang tubuh cenderung mereduksi kewenangan pemerintah Aceh seperti pengangkatan dan pemberhentian Kepala Badan Pertanahan dan Kepala Kantor PertanahanKabupaten/Kota. Kita menginginkan agar seluruh produk hukum yang dihasil benar- benar menguntungkan Aceh,” ujar Iskandar.

Untuk itu, Iskandar yang juga mantan Ketua Banleg DPRA ini menyarankan agar sesegera mungkin Pemerintah Aceh membentuk tim bersama untuk melakukan langkah- langkah persuasif dan dialog dengan pemerintah pusat (Jakarta). “Kita menginginkan agar masyarakat bisa menyaksikan bagaimana penjabaran seluruh isi MoU dan UUPA yang dijabarkan dalam sejumlah PP dan disahkan benar- benar menguntungkan Aceh tanpa tading aling aling,” demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.[]