BANDA ACEH – Para pihak terkait sepakat melakukan pengamanan bersama di Kawasan Konservasi Hutan Pinus Jantho, Aceh Besar. Hal itu disepakati dalam Focus Group Disscussion (FGD) yang digelar Yayasan Ekosistem Lestari (YEL) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, di Banda Aceh, 30 April 2018.

FGD tersebut dihadiri para pemangku kepentingan dan pelaku penegakan hukum. Di antaranya, Pimpinan dan Staf BKSDA Aceh, Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Dinas LHK Aceh, KPH Wilayah I, Perwakilan Polda Aceh, Kodim 0101/AB, Polres Pidie dan Polres Aceh Besar, Polsek dan Koramil Jantho, Jantho Rangers, beberapa unsur NGO/LSM konservasi seperti FKL, FFI, HAkA dan Yayasan Ekosistem Lestari-Sumatran Orangutan Conservation Programme (YEL-SOCP)

“Bentuk-bentuk kegiatan yang akan dilakukan antara lain yang bersifat preemtif, seperti upaya penciptaan kondisi yang kondusif dengan tujuan menentukan peran aktif masyarakat dalam pengamanan kawasan hutan dalam bentuk kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat akan pentingnya menjaga kawasan hutan konservasi,” kata TM. Zulfikar, Koordinator YEL-SOCP dalam siaran persnya, 1 Mei 2018.

Zulfikar menyebutkan, aktifitas lainnya yang akan dilakukan adalah langkah-langkah preventif. Yakni, kegiatan bertujuan untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, antara lain dengan membangun pos penjagaan, patroli secara rutin di kawasan konservasi.

“Selain itu, diharapkan proses penegakan hukum dapat dilaksanakan segera terutama untuk para pelaku kejahatan hutan dan lingkungan di kawasan Konservasi Hutan Jantho. Untuk itu peran aktif dan ketegasan pihak kepolisian dan kejaksaan sangat diharapkan,” ujar Zulfikar.

Zulfikar menjelaskan, sejak tahun 2011 BKSDA Aceh bekerja sama dengan YEL-SOCP mengelola program pelepasliaran orangutan Sumatera di kawasan konservasi Hutan Pinus Jantho. Saat ini mencapai 105 spesies orangutan yang dilepasliarkan dengan tujuan untuk membangun satu populasi baru spesies kera besar yang sangat terancam punah ini.

Zulfikar mengatakan, sebagian kerja YEL-SOCP di Jantho melakukan pemantauan orangutan setelah pelepasliaran. Untuk mencapai target ini, dibentuk tim khusus pemantauan yang melakukan penjagaan dan patroli di seluruh Kawasan Konservasi Hutan Pinus Jantho yang memantau sebaran orangutan dan pemantauan ancaman terhadap kawasan dan keanekaragaman hayatinya.

Menurut Zulfikar, hasil kegiatan dua tahun terakhir, YEL-SOCP membuktikan bahwa masih terdapat berbagai ancaman di dalam kawasan konservasi Jantho. Di antaranya, penebangan liar, perburuan satwa (rusa, rangkong beruang, dll.), penangkapan satwa seperti burung hias, pembakaran lahan skala besar, serta beberapa bentuk kejahatan hutan dan lingkungan lainnya.

“Untuk itulah YEL bersama BKSDA Aceh melaksanakan FGD tentang upaya pengamanan di Kawasan Konservasi Hutan Pinus Jantho. Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan dan menguatkan keamanan serta proses penegakan hukum terhadap pelanggar di Kawasan Hutan Konservasi Jantho,” kata Kepala Balai KSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo saat membuka FGD tersebut.[](rel)