JAKARTA – Usulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) yang meminta penghapusan hukuman cambuk di Aceh dinilai terlalu lebay dan tendensius. Apalagi pelaksanaan hukum cambuk tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian disampaikan pengamat politik dan hukum Aceh, Erlanda Juliansyah Putra SH MH melalui siaran pers kepada portalsatu.com, Minggu, 5 Februari 2017.
“Setiap orang kan tahu bahwa Aceh itu melaksanakan syariat Islam, dan itu konstitusional karena diatur melalui peraturan perundang-undangan, sehingga pemberlakuannya itu hanya khusus dilakukan di Aceh, karena sifatnya lex specialis,” ujar Erlanda.
Dia menilai pelaksanaan hukum cambuk di Aceh masih dalam kapasitas wajar. Pasalnya, semua disesuaikan dengan prosedur tetap yang berlaku.
Hanya saja, kata dia, publik di luar Aceh terkadang terlalu paranoid dalam melihatnya. Erlanda menyebutkan mereka tidak melihat langsung dan hanya menilai dari pemberitaan media sosial saja.
“Pangkal persoalan hukum cambuk di Aceh dikarenakan KUHP kita selama ini tidak disesuaikan dengan pelaksanaan hukum yang ideal berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat, sehingga kalau ada hukum yang sifatnya khusus seperti di Aceh, dinilai janggal dan aneh,” ujarnya.
Dia menyebutkan KUHP yang berlaku di Indonesia selama ini juga tidak didesain berdasarkan nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Undang-undang yang diterapkan di Indonesia juga mengadopsi wetboek van strafrecht warisan kolonial Belanda.
“Sehingga tidak akan cocok untuk diterapkan di Indonesia yang memiliki nilai-nilai khusus di masyarakatnya,” kata Erlanda.
Pelaksanaan Syari'at Islam di Aceh yang menggunakan hukum cambuk juga bukan hal baru. Apalagi Qanun Jinayah merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 tahun 2001 dan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Otsus Daerah Istimewa Aceh dan Pemerintah Aceh. Penjabaran dua undang-undang tersebut kemudian diatur melalui qanun atau perda.
“Yang mengatur khusus kepada persoalan khamar (minuman keras), maisir (judi), dan khalwat (mesum) saja,” ujar Erlanda.
Menurutnya seseorang hanya perlu menghormati pelaksanaan syariat Islam di Aceh jika tidak mau dicambuk. Artinya adalah tidak melakukan hal yang dilarang sesuai produk hukum pemerintah daerah.
“Toh selama ini jangkuan pelaksanaan syariat Islam di Aceh juga hanya meliputi wilayah teritorial Aceh saja dan mengikat kepada personal yang beragama Islam saja. Jadi tidak perlu panik,” katanya.[]


