LHOKSEUMAWE Pengamat hukum dan pemerintahan H. Nazaruddin Ibrahim mengingatkan DPR Aceh (DPRA) agar jangan pernah ada pikiran politicking untuk menghambat calon kepala daerah dari jalur independen/perseorangan, apalagi melakukannya. Pasalnya, hal itu dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap rakyat.
Menjawab portalsatu.com, Jumat, 22 April 2016, malam, Nazaruddin menjelaskan, semua orang Aceh harus ingat bahwa sejarah, filosofi dan dasar hukum dari jalur perseorangan pilkada di Aceh dengan provinsi lainnya berbeda. Jalur perseorangan di Aceh, kata dia, lahir dari kesepakatan internasional untuk mengakhiri konflik dan membangun damai di Aceh. Ia berharap memori ini harus tersimpan selamanya dalam pikiran para pemangku kebijakan.
Menurut Nazaruddin, jalur perseorangan merupakan jalur emergency exit pintu darurat yang disediakan oleh para pihak untuk mendorong rakyat mendapatkan pemimpin terbaik lantaran gagalnya parpol yang ada dalam memperjuangkan cita-cita Aceh. Serta menjadi dasar bagi pelibatan partisipasi politik rakyat dan kegairahan demokrasi yang dijamin secara konstitusi.
Jadi, inti dari revisi qanun (pilkada) seharusnya untuk membangun dan mengembangkan demokrasi yang baru seumur jagung dan tumbuhnya kegairahan rakyat untuk terlibat di dalamnya, ujar Nazaruddin yang adalah mantan ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lhokseumawe.
Itu sebabnya, Nazaruddin mengingatakan, bagi anggota DPRA yang sedang melakukan revisi qanun, jangan pernah ada pikiran politicking untuk menghambat calon kepala daerah dari jalur independen, apalagi melakukannya. Pasalnya, hal itu dinilai merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap rakyat dan pengabaian terhadap pengorbanan dari para pihak dalam penandatanganan MoU Helsinki.
Diberitakan sebelumnya, DPRA sedang membahas rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012. Dalam pembahasan revisi Qanun Pilkada itu turut dimasukkan persyaratan tambahan untuk calon kepala daerah dari jalur perseorangan yang kemudian menimbulkan polemik atau pembangkangan publik. Pasalnya, hal itu dinilai oleh sejumlah kalangan sebagai upaya mengganjal calon perseorangan. Namun, pihak DPRA menolak tudingan tersebut.[] (idg)


