ACEH UTARA – Pengamat Politik Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Taufik Abdullah, M.A., mengatakan, kabar pengunduran diri Muhammad Thaib alias Cek Mad dari Ketua Partai Aceh (PA) Aceh Utara beredar secara masif dan akan menimbulkan desas-desus tidak sedap. Publik, kader dan simpatisan PA di Aceh Utara, akan bertanya-tanya mengapa Cek Mad mundur?
“Kalau pun benar (mengundurkan diri), tentu Cek Mad harus menyampaikan alasan rasional mengapa ia mundur. Saya pikir pengundurannya itu tidak beralasan, karena beliau dipilih melalui proses musyawarah yang demokratis. Karena itu, beliau harus menjelaskan alasan-alasan secara konkret, rasional dan bertanggung jawab. Ini penting agar pendukung dan kader tidak bertanya-tanya, yang akan berdampak buruk pada eksistensi PA, apalagi Pileg 2019 sudah di depan mata,” kata Taufik Abdullah menjawab portalsatu.com/, Rabu, 12 September 2018, malam.
Taufik menyebutkan, loyalitas Cek Mad sedang diuji. Artinya, jika pun ada konflik internal atau ada tekanan pihak tertentu, atau bahkan ada beban yang dirasakan Cek Mad sebab ia juga sebagai penguasa daerah, Taufik menilai pengunduran dirinya itu tidak beralasan kuat.
Menurut Taufik, beban tugas Cek Mad sebagai Ketua PA tentu bisa didelegasikan kepada fungsionaris partai. Apalagi tradisi politik di internal PA, kata dia, ada mata rantai yang menyatu dengan KPA. Taufik menilai posisi Cek Mad (Ketua PA Aceh Utara) dan Tgk. Zulkarnaini Hamzah, Ketua KPA Wilayah Samudra Pase, sebagai simbol perekat kekuatan politik PA.
“Saya mengamati selama ini cukup menyatu dan bersinergi. Sekarang PA Aceh Utara dipimpin oleh Cek Mad, sementara KPA Wilayah Pase dipimpin Tgk. Zulkarnaini Hamzah, maka saya kira ini sharing power atau berbagi kekuatan yang saling melengkapi untuk mempertahankan eksistensi PA sebagai partai lokal di wilayah Pase khususnya,” kata Taufik.
Taufik melanjutkan, eksistensi PA di wilayah Pase selama ini menjadi barometer kekuatan partai lokal di Aceh. Jika pun ada alasan internal yang tidak mungkin dikemukakan ke publik, dan Cek Mad tetap ngotot atau pada prinsipnya untuk mengundurkan diri, tentu harus diselesaikan secara internal melalui mahkamah partai. Ketua Umum Dewan Pimpinan Aceh (DPA) PA, Muzakir Manaf, tentu harus bertindak cepat memutuskan mekanisme apa yang ditempuh untuk mengganti Cek Mad.
“Apapun alasannya, saya menilai pengunduran Cek Mad tidak lazim. Di samping beliau belum dikukuhkan dan dilantik, juga akan berdampak buruk bagi PA wilayah Pase, dan akan berdampak negatif bagi kepemimpinan Muzakkir Manaf sebagai Pimpinan Pusat Partai Aceh, yang selama ini diketahui cukup mesra (dengan Cek Mad),” ujar Taufik.
Taufik menambahkan, majunya Cek Mad dalam pemilihan Ketua PA Aceh Utara pada Juni lalu, diketahui atas restu Muzakkir Manaf. Tentunya, kata dia, Muzakkir Manaf pun tidak mudah merespons sesuatu yang tidak lazim ini, dan malah berpikir akan segera melantik Cek Mad sebagai Ketua PA Aceh Utara defenitif.
“Jika pun pengunduran diri disinyalir demi kemajuan dan kejayaan PA pada Pemilihan Umum 2019, juga tidak beralasan menurut saya. Seharusnya Cek Mad segera merumuskan strategi pemenangan partai, bukan malah mau mundur,” ujarnya.
Dia menilai Cek Mad dengan berbagai fenomena, dinamika dan beban kerja sebagai Bupati Aceh Utara, tentu harus siap bersinergi, mampu memanfaatkan waktu antara kepentingan partai dan posisinya sebagai kepala daerah. “Tentu beliau harus mampu mendelegasikan tugas-tugasnya dengan baik, bukan malah mundur,” kata Taufik.
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Thaib alias Cek Mad dikabarkan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Utara. Surat pengunduran diri diteken Cek Mad tanggal 31 Agustus 2018 itu ditujukan kepada Ketua Umum DPA PA, Muzakir Manaf. Surat tersebut turut beredar di sejumlah grup WhatsApp.
Dalam surat itu, Cek Mad beralasan mengajukan pengunduran diri dari Ketua DPW PA Aceh Utara demi kemajuan dan kejayaan PA pada Pemilihan Umum 2019.
Juru Bicara KPA Wilayah Pase/PA Aceh Utara, M. Jhony dihubungi portalsatu.com/, Rabu, 12 September 2018, menyebutkan, surat pengunduran diri itu diajukan Cek Mad secara pribadi, tanpa melalui Sekretariat DPW PA Aceh Utara. “Informasi dari Sekretariat DPA PA, surat itu sudah masuk ke sana, tapi sementara kami yang di DPW tidak mengetahui tentang itu. Karena suratnya dibuat bukan dari Sekretariat DPW. Saya terima informasi itu sekitar tiga hari lalu,” ujar Jhony.
Cek Mad terpilih sebagai Ketua DPW PA Aceh Utara hasil pemilihan dalam musyawarah DPW PA di Kantor PA/KPA Wilayah Pase, di Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Rabu, 27 Juni 2018. Hasil pemilihan itu, Cek Mad yang merupakan Bupati Aceh Utara saat ini mengalahkan Tgk. Zulkarnaini Hamzah alias Tgk. Ni, Ketua PA Aceh Utara periode sebelumnya.(Baca: Cek Mad Mengundurkan Diri dari Ketua DPW PA Aceh Utara)[]





