LHOKSEUMAWE – Pengelola Vidoe Conference (Vicon) Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh siap menyelenggarakan sidang jarak jauh terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP) Kada di Aceh 2017. Namun, hingga saat ini belum ada satu pun pasangan calon (paslon) yang mengajukan permohonan tentang persidangan itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang kemudian dilanjutkan terhadap pengelola Vicon FH Unimal.
Alhamdulillah, Vicon Fakultas Hukum Unimal siap menyelenggarakan sidang jarak jauh untuk perselisihan hasil Pilkada Aceh. Vicon digunakan hanya untuk mendengar keterangan saksi atau ahli, kata Dr. Yusrizal, pengelola Vicon FH Unimal kepada portalsatu.com, Kamis, 2 Maret 2017, malam.
Abu Yus sapaan akrab Yusrizal menyebutkan jadwal dari MK untuk mendengar keterangan saksi itu dimulai tanggal 6 April hingga 2 Mei mendatang. “Jadi, pemeriksaan saksi melalui Vicon dilaksanakan di tanggal tersebut. Ada beberapa paslon yang sudah menanyakan perihal tersebut, tapi (pengajuan) secara resmi belum ada satu pun, ujarnya.
(Baca: Ini Kata Ketua MK Soal Tahapan Penanganan Perkara PHP Kada)
Ia menyebutkan untuk melaksakan sidang itu ada ketentuan tersendiri. Vicon sifatnya pasif. Untuk penggunaannya itu harus diajukan oleh pemohon ke hakim MK. Nanti MK yang menjadwalkan kapan pemeriksaan (saksi) melalui Vicon kita. Jika sudah ada jadwal maka MK akan menghubungi kami, kata Abu Yus.
Abu Yus menambahkan, sebelum pemohon melakukan pengajuan kepada pihak MK maka pemeriksaan secara jarak jauh tidak bisa dilaksanakan. Ketika nantinya digelar persidangan jarak jauh, FH Unimal juga akan melakukan koordinasi dengan polisi.
FH berkoordinasi dengan kepolisian untuk pengamanan dan juga koordinasi dengan Departemen Agama (Kemenag) untuk juru sumpah. Jadi kalau pemohon tidak mengajukan pemeriksaan saksi melalui Vicon kepada Majelis Hakim, maka FH tidak dapat menyelenggarakannya, sebut Abu Yus.
Abu Yus mengimbau kepada para paslon yang telah mengajukan permohonan perkara PHP Kada ke MK dan apabila nantinya dinyatakan memenuhi syarat, tidak perlu membawa saksi ke Jakarta. “Cukup ikuti aturannya maka bisa dilakukan pemeriksaan secara jarak jauh melalui Vicon Fakultas Hukum Unimal, ujarnya.[]



