BANDA ACEH – Direktur WALHI Aceh, M. Nur, mengatakan, maraknya kerusakan hutan yang terjadi hingga saat ini karena masyarakat sudah kurang kritis dan kurang peduli pada lingkungan. Kondisi ini diperparah dengan beralih fungsinya beberapa rawa yang ada di Aceh menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Hal itu disampaikan M. Nur dalam diskusi publik bertema “Deforestasi dan Pembangunan Ramah Lingkungan” yang dibuat Aceh Development Watch yang bekerjasama dengan Ikatan Pecinta Alam Aceh dan Lembaga Kajian IDeAS di Warkop 3in1 Cafe Banda Aceh, Senin, 28 Maret 2016.
“Tata kelola sumber daya alam Aceh juga harus memprioritaskan pelestarian alam dan pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat sekitar,” kata M. Nur.
Ia juga menyinggung terkait pengelolaan dana otsus Aceh selama ini yang tidak merujuk pada kondisi lingkungan di Aceh, tetapi masih sesuai selera penyusun program kebijakan.
Diskusi ini menghadirkan empat narasumber yaitu Komite II DPD RI Rafly Kande, Direktur Strategic Resources Initiative M. Yacob Ishadamy, Direktur WALHI Aceh M. Nur, dan Ketua IKAPALA Taufik Hidayat. Diskusi dipandu oleh Pemimpin Umum Aceh Trend Risman A. Rahman.
Praktisi lingkungan dan tata ruang M. Yakob Ishadamy menguraikan, hampir tiap tahun terjadi peningkatan kebakaran hutan. Ia juga memaparkan jika kepekaan masyarakat terhadap lingkungan saat ini sudah dalam tahap kritis serta masih banyak terjadi masalah terkait kebijakan tata ruang di Aceh.
Sementara menurut Taufik Hidayat, berdasarkan penemuan para pecina alam, kondisi hutan Aceh saat ini telah banyak terjadi kerusakan.
Diskusi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi yaitu kebijakan tata kelola SDA harus memperhatikan kelestarian lingkungan serta perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kerusakan lingkungan; penyusunan kebijakan terkait tata kelola lingkungan perlu melibatkan para pihak terkait, seperti dalam hal penyusunan atau revisi Qanun RTRW Aceh; pemerintah dapat melibatkan CSO yang bergerak aktif di bidang lingkungan dalam proses penyusunan kebijakan terkait SDA dan lingkungan.
Selanjutnya mendorong adanya pendidikan kritis bagi masyarakat agar memiliki pemahaman peduli terhadap lingkungan. Terakhir kebijakan RTRW Aceh perlu direvisi dan peninjauan kembali karena masih banyak terdapat masalah dalam hal tata kelola SDA dan lingkungan Aceh.[](ihn)



