IDI — Penggunaan dana desa untuk sosialisasi anti narkoba di Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur berpotensi korupsi. Pihak kecamatan terkesan memaksakan dimasukannya sejumlah kegiatan dalam anggaran desa yang seharusnya menjadi tangung jawab kecamatan.

Keuchik Keude Blang, Usman Musa mengungkapkan, kegiatan sosialisasi anti narkoba dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2020. Jika ada desa yang tidak memasukkan anggaran untuk kegiatan tersebut, maka anggaran yang diajukan tidak akan ditandatangani.

“Pada hakikatnya kita tidak mau seperti itu, cuma kalau kita plot anggaran Rp10 juta untuk kegiatan itu, pengajuan kita tidak akan ditandatanganu,” ungkap Usman Musa, Senin, 6 Juli 2020.

Menurut Usman, bila anggaran tersebut tidak dimasukkan dari setiap desa, maka pencairan dana untuk pembangunan akan terhambat, sehingga para kepala desa harus mengikuti prosedur untuk pencairan dana.

“Operatornya bilang, bila tidak memasukkan anggaran Rp10 juta enggak mau diteken nampaknya. Berhubung keuchik-keuchik yang lain ikut semua, terpaksa kita juga ikut,” jelasmya.

Usman menilai, pihak kecamatan terkesan buang badan terkait penggunaan anggaran tersebut yang dinilai tidak begitu mendesak, apalagi di tengah pandemi virus corona dan terindikasi terjadi tindak pidana korupsi.

“Padahal ini kan Muspika yang mengadakan kegiatan dan camat nampaknya buang badan terkait hal ini. Memang sangat terkesan buang-buang uang,” tambahnya.

Usman melanjutkan ada 35 desa yang ikut pada kegiatan sosialisasi anti narkoba dengan pemateri dari pihak Kecamatan Idi Rayeuk, kepolisian dan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Setiap desa  diikuti oleh 11 peserta beserta kepala desa.

Dikatakan Usman, pihaknya telah meminta untuk menggelar kegiatan tersebut di desa agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat. Namun, kecamatan tetap tidak mengizinkan.

Tahun ini, pihak Kecamatan Idi Rayeuk kembali meminta agar setiap desa memplotkan anggaran sebesar Rp20 juta/desa, dengan alasan untuk menggelar pelatihan perangkat desa, dengan pola penganggaran yang sama. Karena itu masyarakat mencium adanya itikad yang tidak baik, yang mengarah dan berpotensi terhadap penyelewengan dana desa.  

“Kalau tidak kita upload, memang enggak diteken pengajuan kita secara keseluruhan. Karena kita setiap kegiatankan sekali mengajukan dana, walaupun nanti cairnya secara bertahap,” imbuhnya.

Usman Musa berharap pemerintah kecamatan agar transparan dalam mengelola setiap anggaran untuk pembangunan dan kegiatan, sehingga masyarakat mengetahui alur anggaran yang dicairkan tersebut.

“Kita berharap pemerintah harus transparan. Inikan terkesan pemborosan juga, dan ini jangan terulang lagi. Kita melihat memang orang ini yang bermain tapi lewat kita (desa) seolah olah kita yang mau,” pungkas Usman. [**]