Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahn Aceh atau UUPA, lahir dari sebuah perang. Untuk mengakhiri konfik bersenjata. Tentu saja UU ini untuk sebuah tujuan mulia. Agar benar-benar mencapai tujuan maka penerapannya harus konsisten.
Namun, kenyataannya sudah lebih satu dekade berjalan, sebersit tujuannya masih samar. Padahal, rakyat Aceh sudah memilih kepala daerah dan anggota dewan untuk menjalankan dan mengawal UUPA. Tiga Pilkada dan dua Pileg telah berlalu. Hasilnya apa yang kita tonton hari ini. UUPA menjadi dagangan. Saat menguntungkan mereka, UUPA dipegang teguh. Akan tetapi, bila merugikan, UUPA dilupakan atau ditafsir sesuka mereka. Ini menunjukkan bahwa mereka, eksekutif dan legislatif patut diduga telah mengkhianati UUPA.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, khianat adalah perbuatan tidak setia; tipu daya; perbuatan yang bertentangan dengan janji. Pengkhianat ialah orang yang khianat; orang yang tidak setia kepada negara atau teman sendiri.
Tidak setia kepada UUPA sama saja tidak setia kepada rakyat. Itulah yang ditunjukkan oleh eksekutif dan legislatif yang berkuasa hari ini. Mereka yang memperoleh kursi kekuasaan itu melalui Pemilu, mendapat jabatan atas pilihan rakyat. Mereka umumnya penikmat halal dan haram UUPA.
“Get angen ta meu-en, hana get angen ta gisa”. Ini tamsilan yang pas. Kasus terakhir adalah soal pelantikan anggota KIP. Bukankah terasa sekali UUPA sengaja dengan sadar dikhianati?
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 terkesan melawan UUPA. Terutama terkait kalimat yang dipertentangkan gubernur hari ini. Di satu pihak dengan tidak dilantik gubernur, DPRA punya amunisi menembak. Sebaliknya gubenur juga menjadikan pasal ini sebagai benteng. Benteng untuk mengatur posisi menyerang.
Maka yang terjadi seperti hari ini. Kedua pihak bukannya duduk mencari titik temu. Akan tetapi, membuka front perang. Keduanya punya logika untuk menyerang.
Padahal, kalimat dalam qanun itu bisa saja segera direvisi. Artinya, ada ruang untuk menurunkan tensi konflik. Namun, pertanyaannya, mengapa mereka justru terlihat lebih memprioritaskan sikap untuk bertengkar?
Ingatlah, UUPA adalah jalan yang disiapkan. Jalan yang disusun untuk kebaikan rakyat Aceh. Kebaikan hubungan dengan pemerintah pusat. Bila kenyataan begini maka siapa yang salah. Laksana mobil baru telah disiapkan. Akan tetapi, mobil tak jua sampai ke tujuan. Salah siapa? Ya, yang mengurus mobil itu. Tentu saja patut diduga sopir berkhianat.
Begitu juga dalam kasus Aceh dan UUPA. Mereka yang telah diberi kepercayaan oleh rakyat ternyata malah berkhianat, sehingga kesejahteraan dan kemakmuran tak kunjung terwujud. Orang yang berkhianat ya disebut pengkhianat. Pengkhianat UUPA.[]




