KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM
PENGUMUMAN
NOMOR: 442/PL.02.2-Pu/1175/2024
TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA PADA PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SUBULUSSALAM TAHUN 2024
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024 sebagai berikut:
Nama Lengkap Calon, Status (Mantan Terpidana/Terpidana), dan Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon/Perbaikan dan Persyaratan Administrasi Calon
Wali Kota Drs. Salmaza, M.AP: Memenuhi Syarat
Wakil Wali Kota Bahagia Maha: Memenuhi Syarat
Wali Kota M. Rasyid: Memenuhi Syarat
Wakil Wali Kota Nasir, S.E: Memenuhi Syarat
Wali Kota Fajri Munthe: Memenuhi Syarat
Wakil Wali Kota Karlinus: Memenuhi Syarat
Wali Kota H. Affan Alfian, S.E: Memenuhi Syarat
Wakil Wali Kota Irwan Faisal, S.H: Memenuhi Syarat
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024 melalui:
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. Memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. Memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah” c. Memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. Mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa:
1. Dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,
2. Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. Menuliskan uraian.
g. Mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. Menekan “SUBMIT”
2. Secara luring ke Kantor KIP Kota Subulussalam dengan alamat Jl. Raja Tua Kampong Lae Oram, Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Subulussalam, penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat secara luring dilakukan dengan cara:
a. Mengisi daftar hadir.
b. Mengisi formulir Model TANGGAPAN. MASYARAKAT.KWK.
c. Menyerahkan formulir tanggapan sebagaimana dimaksud huruf b kepada KIP Kota Subulussalam
d. Menyerahkan fotokopi KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024 dan Visi, Misi serta Program Pasangan Calon sebagaimana terlampir.
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024 diterima oleh KIP Kota Subulussalam pada tanggal 15 – 18 September 2024.
Demikian diumumkan untuk diketahui. Dikeluarkan di Subulussalam Pada tanggal, 14 September 2024
Ketua Komisi Independen Pemilihan
Kota Subulussalam
ASMIADI
Note: bisa juga download versi PDF di link: Download